![]() |
| Satreskrim) Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pukul 17.30 WIB, Selasa (21/7/2026).
Kapolres Cianjur AKBP Alexander melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur, tersangka berinisial DAM (29), seorang pedagang sayuran, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula ketika tersangka bertemu korban di area parkir Pasar Muka dan menanyakan keberadaan seseorang bernama Duki," tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/451/VII/2026/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT yang dibuat oleh M. Iyus Setiawan, ipar korban. Korban diketahui berinisial U. Sunandar (36), seorang pedagang kelapa parut, yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Ia juga menyampaikan percakapan di antara keduanya diduga memicu kesalahpahaman setelah korban memberikan respons yang dianggap menyinggung perasaan tersangka. Korban kemudian kembali ke lapak dagangannya. Tersangka sempat mencari Duki ke lokasi lain, kemudian kembali menghampiri korban meminta penjelasan terkait sikap korban sebelumnya.
"Nah! Adu mulut pun terjadi hingga berujung keributan," ujar AKP Fajri.
Meski sempat dilerai warga di sekitar lokasi, tersangka diduga kembali mendatangi lapak seorang pedagang daging dan mengambil sebilah pisau yang berada di atas meja dagangan. Dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
"Tersangka kemudian kembali menghampiri korban hingga terjadi tindak kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal," terang AKP Fajri.
Masih ujarnya, petugas kepolisian menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menangkap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, hal sama diungkapkan dia, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara," tegas AKP Fajri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Fajri Ameli Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Masih diungkapkan dia, setelah menerima laporan, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengamankan tersangka.
"Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Fajri Ameli Putra.
Ia menjelaskan, motif dan seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
AKP Fajri juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dalam menghadapi persoalan sehari-hari. Apabila terjadi perselisihan, selesaikan melalui musyawarah atau laporkan kepada pihak berwenang. Jangan mengambil tindakan yang melanggar hukum karena dampaknya dapat merugikan semua pihak," tegasnya.
AKP Fajri menambahkan Polres Cianjur memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Nah! Sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat," pungkasnya. (Red/*)
