![]() |
| Rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Cianjur. (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR.COM- Menyamakan persepsi antarinstansi mengenai mekanisme pelayanan PKKPR Non-Berusaha, agar proses perizinan menjadi lebih mudah dipahami masyarakat, memiliki kepastian hukum, serta berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, saat rapat koordinasi pembahasan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha Secara Non-Elektronik.
"PKKPR Non-Berusaha merupakan persetujuan yang diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak bersifat komersial atau tidak bertujuan memperoleh keuntungan," jelasnya, Rabu (22/7/2026).
Layanan ini, Superi Rizal juga menyampaikan mencakup pembangunan rumah tinggal, rumah ibadah, sekolah, gedung instansi pemerintah, yayasan non-komersial, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.
"Karena bukan untuk kegiatan usaha, proses pengajuannya tidak dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), melainkan secara manual atau non-elektronik sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 tahun 2023," terang dia.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat koordinasi pembahasan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha Secara Non-Elektronik.
Melalui rapat koordinasi tersebut, masih ujarnya, disepakati bahwa DPMPTSP menjadi pintu masuk pelayanan untuk menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
Ia juga menjelaskan selanjutnya dokumen diteruskan kepada Dinas PUTR untuk melakukan verifikasi kesesuaian tata ruang, serta kepada BPN.
"Artinya guna memberikan pertimbangan teknis pertanahan sesuai kewenangannya," tutup Superi Rizal. (Red/*)

