Notification

×

Iklan

Iklan

DPMPTSP Cianjur: Rakor Lintas Perangkat Daerah Langkah Penting Hadirkan Pelayanan

7/23/2026 | Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T20:09:16Z
Plt Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Rizal. (Foto: Ist)

SIGNALCIANJUR.COM- Rapat koordinasi (Rakor) lintas perangkat daerah menjadi langkah penting untuk menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hal tersebut disebutkan Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

"Melalui rapat koordinasi ini kami ingin memastikan seluruh instansi memiliki pemahaman yang sama mengenai alur pelayanan PKKPR Non-Berusaha," katanya.

Superi Rizal juga menyampaikan dengan begitu masyarakat tidak lagi bingung harus mengajukan permohonan ke mana, karena seluruh proses diawali melalui DPMPTSP sebagai pintu masuk pelayanan.

Menurut Superi Rizal, sinergi tersebut juga bertujuan memperjelas pembagian tugas setiap instansi sehingga proses penerbitan persetujuan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.

Masih ujarnya, selain memperjelas alur kerja, kami juga memastikan adanya kepastian mengenai standar waktu pelayanan maupun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku.
 
"Harapannya masyarakat memperoleh pelayanan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan," jelas Superi Rizal.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur berharap sinergi antarinstansi ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga setiap permohonan PKKPR Non-Berusaha dapat diproses secara profesional, transparan.

"Intinya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah," tutur dia.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Selain itu, hadir juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat koordinasi pembahasan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha Secara Non-Elektronik. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update