Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Kota Dorong Kejari Cianjur Usut Dugaan Penyimpangan SPPG Program MBG

7/14/2026 | Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T01:55:39Z
Dewan Kota mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk menindaklanjuti soal MBG. (Foto: Ist)


SIGNALCIANJUR.COM– Dewan Kota mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk menindaklanjuti secara profesional setiap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Dewan Kota Nomor 015/SK.B/DEKOT/VII/2026 yang diterbitkan pada 11 Juli 2026. 

Dewan Kota juga menilai program strategis nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Koordinator Advokasi Hukum Dewan Kota, Biqi Ahmad Faddilah mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. 

Dugaan tersebut, masih diungkapkan dia, meliputi tata kelola anggaran, proses perizinan, penentuan lokasi dapur SPPG, hingga pelaksanaan operasional dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan.

"Dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Dewan Kota juga menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPPG.

Selain itu, Biqi juga berharap, seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Cianjur diimbau agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan, standar keamanan pangan, higiene sanitasi, dan ketentuan kesehatan.

"Sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," ujarnya.

Dewan Kota mengajak masyarakat untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung serta mendukung penegakan hukum yang independen, berintegritas, transparan, dan adil.

Sikap tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

"Kami mendukung penegakan hukum profesional, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu," tutup Biqi Ahmad Faddilah. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update