Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa? YLBJC Tanggapi Bupati Soal Ungkapan Keputusasaan Ingin Cepat Meninggal karena Merasa Bingung

4/30/2026 | April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T07:26:12Z
Ketua YLBJC, O Suhendra. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) menyatakan keprihatinan serius atas pernyataan Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, yang dalam wawancara dengan jurnalis Rabu, 29 April 2026, menyampaikan bahwa dirinya ingin “cepat-cepat meninggal dunia” karena merasa “lieur”.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan LBH Cianjur, O. Suhendra, melalui keterangan press release kepada awak media, Kamis (30/4/2026).

"Pernyataan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai ekspresi personal atau candaan spontan," katanya.

Lebih dari itu ia menyampaikan melainkan harus dinilai dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yang memegang amanah konstitusional. Dalam kerangka negara hukum (rechtstaat) dan prinsip good governance.

"Setiap ucapan pejabat publik merupakan bagian dari tindakan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum, etika, dan politik," terang O Suhendra.

Berdasarkan hal tersebut, masih ia mengungkapkan YLBHC memandang pernyataan tersebut dari beberapa perspektif berikut diantaranya perspektif Hukum Positif dan Tata Pemerintahan.

"Nah! Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kepala daerah memiliki kewajiban," jelas Ketua Yayasan LBH Cianjur, O. Suhendra.

Masih ujarnya, memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, dan profesionalitas.

Sambungnya, menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan negara.

"Pernyataan bupati tersebut berpotensi:
Bertentangan dengan asas kepatutan dalam hukum administrasi negara
Menimbulkan maladministrasi berupa perilaku tidak layak (sesuai konsep Ombudsman RI)," ungkap O Suhendra.

YLBJC menilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Hal ini juga berpotensi menurunkan legitimasi kepemimpinan dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etika jabatan. (Red)



×
Berita Terbaru Update