![]() |
| Persidangan kasus lahan tanah HGU di Sukaresmi, Cianjur. (Foto: SignalCianjur/ |
SIGNALCIANJUR.COM— Kasus persidangan lahan tanah HGU di Kecamatan Sukaresmi, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur pelapor dan terlapor saling klaim yang akan dilanjutkan kembali, Selasa (28/4/2026).
Tim kuasa hukum H. Dadeng yang terdiri dari Firman, Iyos, dan Firly menegaskan bahwa dugaan keterkaitan dengan BPN tidak berdasar dan jauh dari fakta yang sebenarnya.
Informasi diterima, mereka menyebut seluruh proses dan dokumen terkait dapat dipertanggungjawabkan serta dibuktikan di hadapan publik maupun di persidangan.
Menurut kuasa hukum, status hak guna usaha (HGU) yang menjadi pokok perkara telah berakhir sejak tahun 2022 dan tidak diperpanjang, sehingga dinilai sudah kadaluarsa.
Hal ini menjadi salah satu dasar bahwa tuduhan terhadap klien mereka tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penggunaan dokumen seperti KTP yang dipersoalkan oleh penyidik.
Kuasa hukum menyatakan memiliki dokumen pembanding dan akan menghadirkan bukti-bukti yang relevan pada waktu yang tepat di persidangan.
Terkait sita jamin, mereka memastikan memiliki bukti pendukung, meskipun saat ini belum seluruhnya ditampilkan. “Semua akan kami buktikan di depan majelis hakim,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menilai laporan yang diajukan pelapor belum memiliki pembuktian yang kuat, bahkan disebut tidak diregistrasi karena belum memenuhi unsur pembuktian yang memadai. Mereka menekankan bahwa dalam hukum, setiap dalil harus dibuktikan secara jelas.
Dalam persidangan di PN Cianjur, tim kuasa hukum menilai proses pembuktian dari pihak pelapor masih lemah karena hanya menunjukkan dokumen fotokopi tanpa memperlihatkan dokumen asli. Hal ini dinilai sebagai kelemahan mendasar dalam pembuktian.
“Kalau berbicara hukum, apa yang didalilkan harus dibuktikan. Sampai saat ini pembuktiannya belum jelas,” ujar mereka.
Melihat jalannya persidangan, kuasa hukum menilai proses yang berlangsung cenderung tidak efektif dan membuang waktu.
Maka itu, karena mereka berharap dakwaan terhadap kliennya dapat dinyatakan batal demi hukum.
Ke depan, jaksa penuntut umum disebut akan menghadirkan empat saksi tambahan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum juga menyiapkan saksi yang meringankan dan membuka kemungkinan untuk melakukan pelaporan balik.
“Mudah-mudahan klien kami bisa mendapatkan putusan bebas,” tutupny
Terpisah, Direktur Utama PT. Bukti Bumi Parahiyangan, Tamami Santoso mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa lahan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur.
Tamami menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah diangkat sebagai direktur utama pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan pihak kepolisian, ditemukan adanya dua dokumen sita dengan nomor berbeda, yakni tahun 1997 dan 1999.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya dapat menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah.
“Setelah menerima data dan hasil pemeriksaan, terlihat ada kejanggalan, termasuk tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait proses tersebut,” katanya, kepada awak media, saat dikonfirmasi langsung, Selasa (28/4/2026).
Ia juga mengungkap dugaan bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Bahkan, ditemukan adanya pengajuan sekitar 700 sertifikat tanah, dengan lebih dari 300 diantaranya telah terbit.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah warga yang namanya tercantum mengaku tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat.
“Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagian masyarakat hanya diminta KTP, namun tidak mengetahui proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Selain itu, Tamami menyoroti adanya ketidaksesuaian administratif, di mana rekomendasi pengajuan sertifikat dikeluarkan oleh Desa Sukaresmi, sementara lokasi lahan berada di Desa Cikancana.
Ia menilai seharusnya rekomendasi berasal dari desa setempat. Saat ini, sekitar 400 sertifikat masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
"Bahkan telah diblokir oleh Polda Jawa Barat sebagai bagian dari proses penyelidikan," jelasnya.
Tamami menyatakan telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur untuk meminta kejelasan terkait status sita jaminan, yang menurut keterangan tidak terdaftar secara resmi.
“Proses hukum masih berjalan dan kami baru menjalani sidang pertama. Kami akan menunggu hingga seluruh proses ini selesai,” katanya.
Tamami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil.
"Nah! sehingga ke depan lahan tersebut dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dengan baik," pungkasnya. (Red/*)





