Notification

×

Iklan

Iklan

Anditar: Inlah Harap Keluarga Minta Keadilan:"DS" Diminta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

4/27/2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T06:58:52Z
Perwakilan keluarga, H. Dadeng Saepudin alias (DS), Anditar. (Foto: Mamat Mulyadi Metropolitan)

SIGNALCIANJUR– Keluarga besar H. Dadeng Saepudin alias DS menyampaikan harapan besar kepada Majelis Hakim (MA) agar memutus perkara yang menjerat tokoh masyarakat tersebut secara adil dan objektif. 

Hal tersebut diungkapkan perwakilan keluarga, Anditar, saat press release melalui keterangan tertulisnya, Senin Senin (27/4/2026).

Ia menilai kasus yang dihadapi H. Dadeng perlu dilihat secara jernih berdasarkan fakta hukum yang ada, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan keadilan.

Perwakilan keluarga, Anditar, menegaskan bahwa pihaknya percaya proses hukum akan berjalan dengan baik dan berpihak pada kebenaran.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perka," ujar dia.

Perwakilan keluarga, Anditar meminta dengan seadil-adilnya. Jangan sampai keluar dari substansi masalah.

"Sehingga yang tidak bersalah justru dinyatakan bersalah,” pinta dia.

Sekedar informasi, H. Dadeng Saepudin dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 25 Juli 2022 oleh Tamami Imam Santoso terkait dugaan pemalsuan KTP dalam proses pengajuan hak atas tanah. Namun, pihak keluarga menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru merupakan bentuk fitnah.

Kasus tersebut bermula dari upaya para petani penggarap di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yang mengajukan permohonan hak milik atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Teh Mariwati.

Diketahui, lahan tersebut diketahui sudah tidak diperpanjang masa HGU-nya sejak 15 Mei 1998 dan secara hukum telah kembali menjadi tanah negara.

Anditar menambahkan H. Dadeng bersama para petani kemudian mengajukan permohonan kepemilikan lahan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.

Proses tersebut, masih diutarakan dia, menurut keluarga, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan bahkan telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.

Sejak Desember 2025, H. Dadeng ditahan di Polda Jawa Barat dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II B Cianjur pada 23 Februari 2026. 

"Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari pihak keluarga," kata Anditar.

“Kami sangat berharap beliau bisa dibebaskan. Selain sebagai kepala keluarga, beliau juga dikenal luas sebagai sosok yang peduli terhadap masyarakat,” sambung Anditar.

Masih ujarnya, bahkan dukungan juga datang dari masyarakat setempat. Nanang Sugarida, perwakilan warga Sukaresmi, menyebut H. Dadeng sebagai figur yang selama ini membantu para petani dalam memperjuangkan hak atas lahan.

“Beliau mendampingi kami sejak awal. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” sebut Anditar.

Melalui siaran pers ini, keluarga berharap seluruh pihak dapat melihat perkara ini secara objektif dan mengedepankan asas keadilan. 

Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari berharap hasil akhir yang berpihak pada kebenaran.

Sementara itu, hal lain senada disampaikan Ujang Sopandi (60) seorang petani, yang mengenal H. Dadeng sebagai pribadi yang dermawan dan bijaksana.

“Beliau sering membantu kami, baik secara moral maupun materi. Kami percaya beliau tidak bersalah,” bilang dia, singkat. (Red/*)


×
Berita Terbaru Update