Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Rekrutmen di PT Lianhua, Wakil Ketua Bidang Kerakyatan PDI-P Cianjur: Prioritas SDM Lokal Dulu dan Jangan Ada Pungli

4/24/2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T18:51:55Z
Wakil Ketua Bidang Kerakyatan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Cianjur, Iwan Permana. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM– Wakil Ketua Bidang Kerakyatan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Cianjur, Iwan Permana, menegaskan pentingnya perusahaan maupun yayasan mematuhi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Seperti halnya saat ini menjadi sorotan publik PT Lianhua Leather Industry (LLI) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sekedar informasi, di PT Lianhua tersebut banyak polemik soal retrukmem karyawan (pekerja) melamar ingin hendak bekerja di perusahaan tersebut harus melalui salah satu yayasan.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal ini penting untuk mencegah potensi masalah sosial, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri," kata politisi Partai PDI-P Kabupaten Cianjur ini, Jumat (24/4/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja, mengingat kondisi kerja yang seringkali menuntut tenaga dan waktu yang tidak sedikit. 

"Maka itu, perusahaan diminta tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja," tegas Iwan.

Selain itu, mantan politisi yang pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada masa jabatan tahun 2004–2009 juga menekankan bahwa masyarakat lokal, khususnya warga sekitar seperti Desa Sukamaju, harus menjadi prioritas utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menurutnya, tidak tepat apabila perusahaan lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah tanpa memberikan kesempatan yang adil kepada warga setempat.

"Nah! Terkait sistem kerja yang tidak jelas, seperti keluar-masuk pekerja dalam waktu singkat tanpa kepastian," ujar Iwan.


Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Semua mekanisme kerja, termasuk kontrak, jaminan, dan hak pekerja, telah diatur dalam undang-undang dan wajib dipatuhi.

"Nah! Hal ini mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja," jelas Wakil Ketua Kerakyatan DPC PDI-P Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, segala bentuk dugaan bilq ada telah terjadi) pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh para oknum di perusahaan tersebut yang tidak sesuai aturan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai langkah ke depan, Iwan Permana berharap perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengelolaan tenaga kerja. 

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar agar tidak hanya menjadi penonton, terutama jika mereka turut terdampak oleh aktivitas industri, seperti limbah dan dampak lingkungan lainnya.

“Perusahaan harus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan ketimpangan sosial,” tegas Iwan. (Red/*)


×
Berita Terbaru Update