Ketua Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, Oden Muharam Junaedi. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Diduga warga yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Cianjur yang terima bantuan dana harus ada setoran, kalau tidak sisanya akan dipersulit sejumlah oknum tertentu.
Hal tersebut diungkapkan advokat ternama di Kabupaten Cianjur Oden Muharam Djunaedi, kepada JabarNews, Rabu (6/9/2023) malam.
"Maka itu pencairan tahap ke-4 kami akan memantau terus," tegasnya.
Ia menuturkan pasalnya proses pencairan tersebut dikhawatirkan banyak dugaan pungli-pungli liar dapat merugikan masyarakat terdampak gempa bumi.
"Nah! Bila saat ini banyak oknum dari mulai ditingkat aparat desa hingga tingkat RT/RW berpura-pura membela dan ingin mengurus proses pencairan warga terdampak bencana," ujar Ketua Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur.
Pihaknya dari LBH Cianjur, masih diutarakan advokat ternama di Cianjur ini, sangat mendukung Danstgas Penanganan Gempa Cianjur, Kolonel Inf Heri Rustanto dan aparat penegak hukum agar serius menyikapi soal pencairan dana bantuan gempa.
"Karena persoalan tersebut terlalu sering dikeluhkan masyarakat penerima manfaat dana bantuan gempa," terangnya.
Hal sama masih papar Oden, pemotongan dana gempa merupakan perbuatan pidana anti kemanusiaan dan perbuatan koruptif. Sehingga hal itu, harus terus diproses sesuai hukum berlaku.
"Kenapa? Ya! Karena proses pencairan dana bantuan gempa bumi banyak permasalahan dan penyalahgunaan sepertinya," keluhnya.
Terakhir, pengacara terkenal di Cianjur ini mendesak pihak Satgas Penanganan Gempa Cianjur dan pihak aparat kepolisian, agar terus mengawasi dan menertibkan perilaku-perilaku kejahatan sosial kemanusian.
"Ya! Seperti halnya sejumlah oknum aparat memanipulasi data. Itu juga harus ditindak tegas sesuai hukum berlaku dilakukannya," tutup Oden. (Sep/Red)