![]() |
| Barang bukti mobil yang diduga pelaku tabrak lari diamankan Polres Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM— Kabar duka datang dari dunia hukum di Kabupaten Cianjur. Almarhum Dedi Nasrudin, yang dikenal sebagai sosok yang kesehariannya aktif beracara di Pengadilan Agama (PA) Cianjur, meninggal dunia akibat insiden tabrak lari yang terjadi, Kamis (16/4/2026) pagi hari.
Salah seorang pengacara Asep Sunandar mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum memiliki kebiasaan berangkat pagi, bahkan terkadang selepas waktu subuh, menuju Pengadilan Agama Cianjur menggunakan kendaraan roda dua.
"Nah! Pada hari kejadian, berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat hendak menyeberang dari arah atas menuju pintu gerbang masuk pengadilan. Namun nahas, ia ditabrak oleh kendaraan roda empat," katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi langsung di Polres Cianjur, Selasa (21/4/2026).
Masih diungkapkan advokat yang tidak asing lagi di lingkungan PA Cianjur ini, peristiwa tersebut diduga bukan merupakan tindakan yang disengaja.
"Namun demikian, yang sangat disayangkan adalah sikap pengemudi kendaraan yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian," ujar Asep.
Hal sama ia juga mengatakan alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi tersebut justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pada saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi masih relatif sepi, hanya terdapat petugas keamanan dan beberapa orang yang berada di area tersebut.
Dalam situasi demikian, diungkapkan Asep, seharusnya pelaku sebagai pihak yang terlibat langsung memiliki tanggung jawab moral untuk berhenti dan memberikan pertolongan pertama kepada korban.
"Para rekan sejawat almarhum dari kalangan pengacara menyayangkan tindakan tersebut," kata Asep.
Mereka menilai bahwa tindakan melarikan diri menunjukkan tidak adanya rasa kemanusiaan dan tanggung jawab.
Bahkan jika pelaku merasa takut, langkah yang seharusnya diambil adalah segera melapor ke kantor kepolisian terdekat, mengingat lokasi kejadian tidak jauh dari Polsek Karangtengah.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku tabrak lari telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Cianjur.
Ia menambahkan bahkan barang bukti mobil pick up warna hitam, nomor polisi (Nopol) F 8342 BH telah diamankan. Penangkapan ini, mendapat apresiasi dari para pengacara yang menilai aparat kepolisian dari Polres Cianjur.
"Artinya yang telah bertindak cepat dan serius dalam menangani kasus ini," pungkas Asep sebagai rekan pengacara.
Sementara itu, Agus Irawan, sebagai rekan pengacara almarhum, menyampaikan duka mendalam sekaligus harapan agar kasus ini diproses secara hukum dengan tegas.
"Kami sangat mengapresiasi kepada laka lantas Polres Cianjur," ucapnya.
Mereka juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab dalam setiap kejadian di jalan raya.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku melarikan diri. Seharusnya ada itikad baik untuk menolong," ucapnya.
Ia berharap penegakan hukum harus terus berjalan, tegas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Nah! Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita pentingnya tanggung jawab, empati, dan kepatuhan hukum dalam berlalu lintas," tutup Agus Irwan. (Red/*)




