Polres Cianjur berhasil ungkap tindak pidana kasus narkotika. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Ada beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diantaranya adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 4 kasus dengan tersangka sebanyak 5 orang dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 2 kasus dengan tersangka sebanyak 2 orang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat konferensi pers, di aula Sat Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jumat (16/03/2023).
"Sebagai respon cepat dalam menyikapi beberapa informasi yang berkembang," katanya.
Ia menyampaikan, bahkan pihaknya mengamankan kurang lebih 15 orang yang diduga menjual berbagai obat kersa terbatas atau obat keras tertentu yang ada di Cianjur ini.
"Nah! Sementara itu, dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 32 gram dan ribuan obat keras terbatas (OKT)," terang Kapolres Cianjur.
Ia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makasimal 12 tahun penjara, lalu Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup AKBP Aszhari Kurniawan. (Sep)