Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapi Surat Edaran Bupati Terkait JKN, 234 SC Cianjur Minta Pemkab Jamin Kemudahan Aktivasi BPJS Warga Miskin

9/10/2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T13:31:43Z
Tanggapi Surat Edaran Bupati Terkait JKN, 234 SC Cianjur Minta Pemkab Jamin Kemudahan
Aktivasi BPJS Warga Miskin

METROPOLITAN – Menanggapi terbitnya Surat Edaran Bupati Cianjur tertanggal 9 September 2026 mengenai penyesuaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan Pemerintah Daerah, 234 SC Regional Wilayah Cianjur memberikan perhatian khusus demi memastikan hak kesehatan masyarakat miskin tetap terpenuhi.

Ratusan massa aksi geruduk gedung DPRD Kabupaten Cianjur, diterima dengan baik oleh jajaran Komisi IV, dan Asda 1, Pamkab Cianjur, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi melakukan penataan ulang data kepesertaan JKN yang dibiayai Pemda per 1 Agustus 2026. 

Diketahui, penyesuaian ini menyasar warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, memiliki kepesertaan ganda, atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran berdasarkan verifikasi berkala.

Masyarakat yang terdampak atau ingin memastikan status kesehatannya diimbau segera melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

"Nah? Seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165), maupun mendatangi langsung titik layanan fisik seperti Mal Pelayanan Publik dan BPJS Keliling," jelas Kang Asto.

Koordinator Lapangan 234 SC Cianjur, Asep Toha, yang akrab disapa Kang Asto, menegaskan bahwa penataan data anggaran kesehatan tidak boleh mengorbankan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan medis.

Dalam pernyataan sikapnya, Kang Asto menyampaikan tiga poin penting, yaitu antara lain soal jaminan transparansi validasi data.

"Kami mendukung upaya pembersihan data agar anggaran daerah tepat sasaran," tugas Kang Asto.

Namun, masih diungkapkanp dia, Pemkab Cianjur melalui Dinas Sosial dan Disdukcapil harus menjamin proses verifikasi ini berjalan transparan dan akurat. 

"Nah! Jadi jangan sampai warga yang benar-benar fakir miskin justru terhapus dari sistem," harap Kang Asto.

Kemudahan layanan di tingkat bawah, ia juga mendesak pihak Puskesmas, Camat, hingga Kepala Desa dan Ketua RT/RW untuk proaktif. Jangan biarkan masyarakat yang awam teknologi kebingungan saat kartunya tidak aktif.

Hal sama dipaparkan dia, proses pengajuan kembali bagi warga tidak mampu harus dipermudah tanpa birokrasi yang berbelit-belit," pintanya.

"Nah! 234 SC Cianjur siap mengawal dan membantu masyarakat," janjinya 

Ia menegaskan kesehatan adalah hak mendasar. 234 SC Cianjur akan membuka posko pengaduan informal dan siap turun ke lapangan untuk mendampingi warga miskin yang kesulitan mengaktifkan kembali JKN Pemda mereka. 

"Kami akan mengawal kebijakan ini agar tidak ada satu pun warga miskin di Cianjur yang ditolak saat berobat," terang Kang Asto.

Melalui siaran pers ini, 234 SC Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling peduli dan segera memeriksa status keaktifan BPJS masing-masing.

"Artinya demi mengantisipasi kendala pelayanan kesehatan di kemudian hari," tutup Korlap 234 CS Cianjur ini. (mat)

METROPOLITAN – Menanggapi terbitnya Surat Edaran Bupati Cianjur tertanggal 9 September 2026 mengenai penyesuaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan Pemerintah Daerah, 234 SC Regional Wilayah Cianjur memberikan perhatian khusus demi memastikan hak kesehatan masyarakat miskin tetap terpenuhi.

Ratusan massa aksi geruduk gedung DPRD Kabupaten Cianjur, diterima dengan baik oleh jajaran Komisi IV, dan Asda 1, Pamkab Cianjur, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi melakukan penataan ulang data kepesertaan JKN yang dibiayai Pemda per 1 Agustus 2026. 

Diketahui, penyesuaian ini menyasar warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, memiliki kepesertaan ganda, atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran berdasarkan verifikasi berkala.

Masyarakat yang terdampak atau ingin memastikan status kesehatannya diimbau segera melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

"Nah? Seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165), maupun mendatangi langsung titik layanan fisik seperti Mal Pelayanan Publik dan BPJS Keliling," jelas Kang Asto.

Koordinator Lapangan 234 SC Cianjur, Asep Toha, yang akrab disapa Kang Asto, menegaskan bahwa penataan data anggaran kesehatan tidak boleh mengorbankan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan medis.

Dalam pernyataan sikapnya, Kang Asto menyampaikan tiga poin penting, yaitu antara lain soal jaminan transparansi validasi data.

"Kami mendukung upaya pembersihan data agar anggaran daerah tepat sasaran," tugas Kang Asto.

Namun, masih diungkapkanp dia, Pemkab Cianjur melalui Dinas Sosial dan Disdukcapil harus menjamin proses verifikasi ini berjalan transparan dan akurat. 

"Nah! Jadi jangan sampai warga yang benar-benar fakir miskin justru terhapus dari sistem," harap Kang Asto.

Kemudahan layanan di tingkat bawah, ia juga mendesak pihak Puskesmas, Camat, hingga Kepala Desa dan Ketua RT/RW untuk proaktif. Jangan biarkan masyarakat yang awam teknologi kebingungan saat kartunya tidak aktif.

Hal sama dipaparkan dia, proses pengajuan kembali bagi warga tidak mampu harus dipermudah tanpa birokrasi yang berbelit-belit," pintanya.

"Nah! 234 SC Cianjur siap mengawal dan membantu masyarakat," janjinya 

Ia menegaskan kesehatan adalah hak mendasar. 234 SC Cianjur akan membuka posko pengaduan informal dan siap turun ke lapangan untuk mendampingi warga miskin yang kesulitan mengaktifkan kembali JKN Pemda mereka. 

"Kami akan mengawal kebijakan ini agar tidak ada satu pun warga miskin di Cianjur yang ditolak saat berobat," terang Kang Asto.

Melalui siaran pers ini, 234 SC Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling peduli dan segera memeriksa status keaktifan BPJS masing-masing.

"Artinya demi mengantisipasi kendala pelayanan kesehatan di kemudian hari," tutup Korlap 234 CS Cianjur ini. (mat)
×
Berita Terbaru Update