Notification

×

Iklan

Iklan

SPRI Desak DPRD Cianjur Perkuat Pengawasan JKN dan Pertimbangkan Pansus, Tegasnya Begini

9/13/2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T03:06:01Z

Soal UHC, SPRI Kabupaten Cianjur sebelumnya unras. (Foto: IST)

SIGNALCIANJUR.COM— Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Kabupaten Cianjur mendesak DPRD Kabupaten Cianjur memperkuat fungsi pengawasan terhadap persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kebijakan Universal Health Coverage (UHC).

SPRI menilai polemik JKN/UHC di Cianjur perlu ditangani melalui pemeriksaan yang lebih menyeluruh, terutama setelah adanya perubahan kebijakan dari pemberhentian pelaksanaan UHC dan penonaktifan kepesertaan JKN menuju kebijakan penyesuaian kepesertaan PBPU dan BP yang didaftarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.

Koordinator lapangan (Korlap) SPRI Kabupaten Cianjur, Rudi Agan, menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus diikuti keterbukaan data dan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

“Kalau rapat sudah berkali-kali tetapi masyarakat masih bertanya, yang dibutuhkan bukan sekadar rapat berikutnya. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang lebih serius,” tegas Rudi Agan, kepada awak media melalui press release, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga tidak cukup hanya menerima penjelasan dari pemerintah. DPRD perlu meminta, memeriksa dan menguji data terkait jumlah peserta terdampak, perubahan status kepesertaan, proses verifikasi, kebutuhan anggaran serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“SPRI tidak meminta DPRD membela SPRI dan tidak pula meminta DPRD memusuhi pemerintah. Kami meminta DPRD berpihak pada fungsi pengawasan dan kepentingan rakyat,” katanya.

Rudi menegaskan, perubahan istilah dari “penonaktifan” menjadi “penyesuaian” tidak boleh menjadi alasan berakhirnya proses pengawasan.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas berapa peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah, berapa yang mengalami perubahan status, berapa yang kembali aktif setelah kebijakan baru diterapkan, serta berapa warga yang hingga kini masih belum memperoleh kepastian perlindungan JKN.

“Kalau ada data, buka. Kalau ada dasar kebijakan, jelaskan. Kalau ada masalah, periksa. Kalau ada warga terdampak, pulihkan sesuai ketentuan,” ujar Rudi.

SPRI juga meminta DPRD mengawasi aspek anggaran. Menurut Rudi, keterbatasan kemampuan fiskal daerah memang harus diperhitungkan.

"Namun setiap keputusan anggaran merupakan pilihan kebijakan harus dapat dijelaskan kepada masyarakat," ujar Rudi Agan.

Selain itu, ia juga menambahkan pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran, SPRI mendorong adanya mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

"Namun mengalami persoalan kepesertaan," pungkas  Rudi Agan. (Red/*)


×
Berita Terbaru Update