![]() |
| Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur memberikan kemudahan bagi masyarakat peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) . (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR.COM– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur memberikan kemudahan bagi masyarakat peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah yang status kepesertaannya tidak aktif untuk mengajukan reaktivasi, sehingga kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Drs. Tedy Artiawan, menjelaskan, masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI-nya tidak aktif dapat mengajukan permohonan melalui pemerintah desa/kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial setempat. Bagi masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif dan membutuhkan layanan kesehatan, silakan mengajukan reaktivasi melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial.
"Setiap pengajuan akan dilakukan proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan,” ujar Teddy.
Pengajuan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan (faskes).
Tedy menegaskan, proses reaktivasi tidak dilakukan secara otomatis. Data dan dokumen pemohon akan diperiksa melalui tahapan verifikasi dan validasi untuk memastikan masyarakat yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Ia juga mengimbau masyarakat melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik.
"Pemerintah terus berupaya memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Dinsos Cianjur memastikan pelayanan informasi dan proses verifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung akses jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur juga mengajak pemerintah desa dan kelurahan membantu masyarakat dalam memperoleh informasi serta memfasilitasi pengajuan reaktivasi BPJS PBI.
"Agar pelayanan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi," tandasnya. (Red/*)
