![]() |
| Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, H. Ara Komara Sujana. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai upaya memperkuat kebijakan pertanahan sekaligus menjawab berbagai persoalan agraria di Indonesia.
Pembahasan RUU tersebut melibatkan kementerian/lembaga serta berbagai pemangku kepentingan. Proses ini dinilai penting agar regulasi yang disusun memiliki substansi yang komprehensif dan mampu memberikan kepastian, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, masukan dan dukungan dari para pemangku kepentingan diperlukan agar RUU Reforma Agraria.
"Nah! Nantinya mampu menghadirkan keadilan agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata," harap Ossy, Selasa (15/9/2026).
Sejalan dengan proses tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, H. Ara Komara Sujana, menjelaskan bahwa penguatan regulasi reforma agraria diharapkan dapat memberikan landasan yang semakin jelas dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah
Di tingkat Kabupaten Cianjur, Ara juga menyampaikan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan dan kepastian hak atas tanah, tetapi juga perlu diarahkan agar tanah dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
"Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya," kata Ara.
Menurut Ara, keterlibatan masyarakat juga diperlukan agar kebijakan pertanahan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang transparan, reforma agraria.
"Ya! Diarapkan dapat membantu mengurangi potensi konflik pertanahan," terang dia.
"Memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan," ujar Ara.
Masih dijelaskan dia, penyusunan RUU Reforma Agraria menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional.
Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur mendukung proses tersebut dengan mengedepankan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum.
"Artinya kepada atau kepentingan masyarakat," ujar Ara.
Masih ujarnya dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada penataan aset, tetapi juga mampu mendorong.
"Pemanfaatan tanah secara produktif sehingga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Red/*)
