![]() |
| Posko pengaduan UHC LBHC Cianjur. (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR– Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBH Cianjur) melayangkan somasi dan keberatan administratif kepada Bupati Cianjur terkait Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang penghentian pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Surat bernomor 020/B/LBH-Cjr/IX/2026 tersebut disampaikan sebagai bentuk advokasi LBH Cianjur dalam memperjuangkan hak masyarakat atas pelayanan dan perlindungan kesehatan.
LBH Cianjur menegaskan tidak mempersoalkan upaya Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penataan, verifikasi dan validasi data kepesertaan JKN.
Namun, proses tersebut dinilai harus dilakukan secara akurat, transparan, objektif, tidak diskriminatif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Unang Margana dari LBH Cianjur menegaskan, persoalan utama bukan sekadar penataan data, melainkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat, khususnya warga miskin, tidak mampu dan kelompok rentan.
“Kami tidak mempersoalkan penataan dan validasi data sepanjang dilakukan sesuai aturan. Tekankan adalah jangan sampai penataan administrasi justru menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan,” tegas Unang Margana, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur perlu menjelaskan secara terbuka perbedaan antara penghentian pelaksanaan UHC, perubahan skema pembiayaan dan penonaktifan kepesertaan JKN.
Masyarakat harus mengetahui dengan jelas siapa yang terdampak, siapa yang tetap menjadi peserta JKN, siapa yang dialihkan ke segmen kepesertaan lain, serta bagaimana nasib warga yang tetap tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
LBH Cianjur juga meminta agar setiap penonaktifan kepesertaan didasarkan pada verifikasi dan validasi individual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan data, seperti warga yang masih hidup tercatat meninggal, warga yang masih berdomisili di Cianjur dianggap pindah.
"Artinya maupun peserta yang dinonaktifkan tanpa memastikan adanya perlindungan kesehatan pengganti," jelas Unang Margana.
“Kesalahan data kepesertaan JKN bukan hanya persoalan administrasi. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, standar kecermatan pemerintah harus sangat tinggi,” ujar Unang.
LBH Cianjur secara khusus meminta adanya perlindungan bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan, termasuk pasien penyakit kronis atau katastropik, anak sakit, ibu hamil berisiko, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur diminta memastikan tersedianya mekanisme pemberitahuan, keberatan dan reaktivasi kepesertaan yang mudah, cepat, gratis dan tidak diskriminatif. Masyarakat, menurut LBH Cianjur, jangan sampai baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif ketika sedang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
LBH Cianjur juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai dasar kewenangan penerbitan SE, jumlah peserta sebelum dan sesudah kebijakan, jumlah peserta yang dinonaktifkan, alasan penonaktifan, metode serta hasil verifikasi dan validasi, mekanisme reaktivasi.
"Ya! Hngga skema perlindungan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi," tegas Unang Margana.
Dalam somasi tersebut, LBH Cianjur meminta Bupati Cianjur meninjau kembali SE Nomor 400.7/2/2026 dan menunda penonaktifan kepesertaan warga miskin, tidak mampu dan kelompok rentan sampai proses verifikasi dan validasi dipastikan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Cianjur juga meminta pemerintah memberikan jawaban tertulis dan substantif paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.
Unang Margana menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya administratif dan persuasif sebelum LBH Cianjur mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme administratif.
Masih ujarnya, tapi apabila tidak ada tanggapan substantif atau ditemukan kebijakan yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai aturan.
"Nah! Kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
LBH Cianjur menekankan bahwa efisiensi anggaran dan penataan data merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan, tetapi pelaksanaannya harus tetap menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
“Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan masyarakat miskin dan rentan. Penataan data jangan sampai berubah menjadi penghilangan hak,” pungkas Unang Margana. (Red/*)
