![]() |
| Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: Ist) |
SIGNALCIANJUR.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi regulasi penyelenggaraan reklame bersama Hiswana Migas Cianjur.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, mengatakan kolaborasi antara DPMPTSP, Bapenda, dan Hiswana Migas merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami aturan berlaku.
"Sosialisasi ini bukan semata-mata berkaitan dengan kewajiban pajak," katanya, Jumat (17/7/2026).
Ia menyampaikan tapi juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. ingin seluruh penyelenggaraan reklame di area SPBU dilakukan secara tertib, sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kepatuhan bersama, iklim investasi di Kabupaten Cianjur akan semakin sehat dan kondusif," ujar Superi Rizal.
Ia juga mengapresiasi komitmen Hiswana Migas Cianjur yang mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Superi Rizal mengucapkan terima kasih kepada jajaran Hiswana Migas Cianjur atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi serta kepatuhan terhadap peraturan. Sinergi seperti ini menjadi modal penting.
"Mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha SPBU mengenai ketentuan pemasangan media promosi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, setiap media promosi atau reklame komersial yang dipasang di area SPBU merupakan objek pajak reklame yang wajib didaftarkan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan reklame juga bertujuan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, aman, indah, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Terakhir, Superi Rizal berharap seluruh pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya memenuhi ketentuan penyelenggaraan reklame, sehingga tercipta lingkungan usaha yang legal, tertib.
"Upaya memberikan manfaat bagi pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak reklame," pungkasnya. (Red/*)
