![]() |
| Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur resmi menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2025 sebagai pedoman pelayanan perizinan dan nonperizinan.
SOP tersebut disusun berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 69 Tahun 2025 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Melalui SOP terbaru ini, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal mengatakan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai alur pelayanan, persyaratan dokumen, jangka waktu penyelesaian, hingga biaya layanan untuk empat jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP.
Disampaikan dia, seluruh informasi mengenai prosedur pelayanan dapat diakses dengan mudah melalui tautan Linktree pada akun resmi media sosial DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
"Sehingga pemohon dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2026).
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal juga mengatakan penerapan SOP 2025 merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Masih ujarnya, SOP ini menjadi komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu maupun biaya. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami setiap tahapan pelayanan.
"Sehingga proses perizinan berjalan lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi DPMPTSP sebelum mengajukan permohonan agar seluruh persyaratan telah lengkap dan proses pelayanan dapat berjalan tanpa kendala.
Melalui penerapan SOP 2025, Superi Rizal berharap iklim investasi di Kabupaten Cianjur semakin kondusif, pelayanan publik semakin profesional.
"Artinya mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan maupun layanan nonperizinan," pungkasnya. (Red/*)

