![]() |
| Kuasa hukum LBH PWI Cianjur saat diwawancarai wartawan. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM– LBH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi fitnah empat media (online) yang dinilai merugikan profesi wartawan ke Polres Cianjur, Senin (6/7/2026).
Kuasa hukum LBH PWI Kabupaten Cianjur, Gilang Arvasendra menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga marwah, martabat, dan profesionalisme insan pers.
Menurut Gilang, saat ini banyak oknum yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari dunia jurnalistik, namun diduga tidak menjalankan profesinya sesuai kaidah dan etika jurnalistik.
Ia menekankan bahwa profesi wartawan memiliki standar kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, serta uji kompetensi yang menjadi bagian penting.
"Artinya untuk meningkatkan kualitas dan tanggung jawab profesi," katanya.
Sementara itu, dalam laporan disampaikan, PWI Kabupaten Cianjur mempersoalkan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Masih diungkapkanp dia, beberapa narasi dipersoalkan diantaranya menyebut adanya wartawan menghalangi, massa wartawan dalam keadaan mabuk, hingga tuduhan intimidasi. Faktanya, tidak ada tindakan sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan tersebut, tidak ada korban maupun pihak yang mengalami tindakan sebagaimana diberitakan.
"Narasi seperti itu justru membentuk opini negatif di tengah masyarakat terhadap profesi wartawan," ujar Gilang.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berpedoman pada kode etik.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, LBH PWI Kabupaten Cianjur juga meminta agar masyarakat lebih cermat dalam membedakan media dan wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan tanpa memenuhi standar yang berlaku.
LBH PWI Kabupaten Cianjur juga melakukan pengecekan terhadap identitas dan media yang disebut dalam pemberitaan melalui portal resmi Dewan Pers.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, masih dijelaskan Gilang, sejumlah nama maupun media yang diperiksa belum ditemukan dalam data yang tersedia.
Namun demikian, Gilang juga menyampaikan bahwa penilaian mengenai status verifikasi media maupun legalitas perusahaan pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Pihaknya hanya menyampaikan hasil pengecekan awal berdasarkan data yang tersedia di portal resmi Dewan Pers.
"Adapun penetapan mengenai status verifikasi maupun legalitas media sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pers," jelasnya.
LBH PWI Kabupaten Cianjur juga berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Nah! Agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik," ujar Gilang.
LBH PWI Kabupaten Cianjur juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan profesi jurnalistik dengan mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Artinya segala sesuatu harus dipertimbangkan dan informasi disampaikan bisa mengedepankan informasi benar kepada publik," tutup kuasa hukum LBH PWI Kabupaten Cianjur. (Red/*))

