![]() |
| Direktur Poslogis Kabupaten Cianjur, Asep Toha. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR— Sorotan publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesehatan Kabupaten Cianjur kian menguat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam naskah, termasuk penggunaan istilah zona waktu “WITA” yang tidak sesuai dengan wilayah Cianjur yang berada di Waktu Indonesia Barat (WIB).
Direktur Poslogis Kabupaten Cianjur, Asep Toha, menilai temuan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kualitas penyusunan regulasi.
“Kesalahan seperti penggunaan istilah WITA memang bisa diperbaiki. Namun dalam dokumen hukum publik, hal seperti ini menjadi indikator bahwa proses penyusunan belum melalui pengawasan dan verifikasi yang optimal,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik mengambil referensi dari daerah lain bukanlah masalah, selama dilakukan dengan proses adaptasi yang matang. Menurutnya, persoalan muncul ketika referensi hanya disalin tanpa penyesuaian kontekstual terhadap kondisi daerah.
“Regulasi itu tidak bisa sekadar terlihat lengkap. Ia harus relevan dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Kalau hanya menyalin tanpa rekonstruksi kebijakan, maka yang lahir adalah aturan yang normatif tetapi lemah dalam implementasi,” tambahnya.
Asep juga mengingatkan bahwa tantangan kesehatan di Cianjur memiliki karakteristik khusus, mulai dari kesenjangan layanan di wilayah selatan, kondisi geografis yang sulit, hingga persoalan distribusi tenaga kesehatan dan stunting.
Karena itu, ia juga menyampaikan Raperda Kesehatan seharusnya dirancang sebagai solusi konkret, bukan sekadar dokumen administratif.
Raperda Kesehatan diharapkan menjadi fondasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan kesehatan masyarakat Cianjur secara tepat, terukur, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya perbaikan tidak hanya pada aspek redaksional, tetapi juga pada struktur dan arah kebijakan secara keseluruhan.
“Ada indikasi bahwa quality control naskah masih perlu diperkuat. Ini terlihat dari inkonsistensi struktur, penomoran, hingga ketepatan istilah. Untuk dokumen strategis seperti ini, standar ketelitian harus jauh lebih tinggi,” jelas Asto.
Sebagai langkah perbaikan, Poslogis Cianjur mendorong tiga hal utama: audit komparatif pasal secara menyeluruh, legal scrubbing total terhadap naskah, serta reformulasi kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat Cianjur.
Asep juga mengajak DPRD dan tim penyusun untuk menjadikan kritik publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan, bukan sebagai bentuk penolakan.
“Kritik ini justru menunjukkan kepedulian publik agar perda yang dihasilkan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga efektif di lapangan. Keterbukaan untuk memperbaiki akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” tandasnya. (Red)



