Camat Naringgul, Cianjur Syahdan. (Foto: Mul/JabarNews) |
SIGNALCIANJUR.COM- Terkait dengan adanya aksi unsur rasa (Unras) damai warga Desa Wangunjaa yang diterima audiensi berakhir dengan penggembokan kantor.
Camat Naringgul, Syahdan mengatakan dimana salah satu tuntunan massa adalah mundurnya kepala desa (Kades) atau kantor desa digembok.
"Nah! Itu setelah dilaksanakan pertemuan di ruang kepala desa antara perwakilan peserta massa aksi," katanya.
Bahkan, lebih dari itu Camat Naringgul menyampaikan pihak kades dan perangkat desa yang disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) disepakati untuk dilaksanakan penggembokan.
"Pasalnya massa tidak akan membubarkan diri sampai dilakukan penggembokan," ungkapnya.
Sebelum adanya aksi damai tersebut , hal sama diutarakan dia, sudah pernah ada audiensi baik dengan kecamatan maupun dengan BPD Desa Wangunjaa dengan tuntutan yang sama.
"Kami beserta unsur forkopimcam sudah menyampaikan bahwa terkait kepala desa wangunjaya," ujar Syahdan.
Dijelaskan dia, saat ini pihak desa sedang melaksanakan tindak lanjut LHP riksus dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur.
Selain itu, disampaikan juga Camat Naringgul, kepala desa, ketua BPD dan sekdes juga sedang mengikuti persidangan perdata/class action di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur terkait gugatan yang sama.
"Kami menghimbau kepada perwakilan warga untuk bersabar sampai proses persidangan selesai," ujarnya.
Sambungnya, artinya diperoleh keputusan hukum yang pasti. Namun tetap pada akhirnya perwakilan warga tersebut melaksanakan aksi damai.
"Tuntutan agar kades mundur atau kantor desa digembok. Begitu," ucap Camat Naringgul.
Camat Naringgul menambahkan walaupun dilaksanakan penggembokan kantor desa, agar pelayanan warga tidak terganggu. Sementara di rumah sekdes atau perangkat lain, dan bila diperlukan bisa juga melaksanakan pelayanan di kantor kecamatan.
"Artinya sampai ada kesepakatan untuk dibuka kembali kantor desa," tutup Syahdan. (Red/*)