Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Dirugikan Rp161 Juta, Oknum Kepsek di Cianjur Masuk Tahap Penyidikan

1/19/2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T17:01:23Z

Kuasa Hukum Niko Apriliandi. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR – Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Cianjur berinisial MIT resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp161.000.000. 


Kantor Hukum Niko Apriliandi menjelaskan saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Cianjur.

Korban berinisial KSR mengaku mengalami kerugian setelah terlapor menawarkan penjualan satu unit mobil dan rumah dengan klaim kepemilikan yang sah. 

"Namun, hingga transaksi berlangsung, korban tidak pernah menerima kepastian maupun dokumen legalitas atas aset yang dijanjikan," terang Niko.

Merasa dirugikan, masih hal sama dikatakan dia, korban kemudian meminta pendampingan hukum kepad kantor hukum pihaknya yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur.

Informasi diterima, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal, penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum korban, Niko Apriliandi juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice, mengingat korban dan terlapor memiliki hubungan pertemanan serta satu profesi sebagai kepala sekolah. 

Meski demikian, masih ujarnya, korban tetap menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian yang dialaminya.

"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cianjur yang baru beserta jajaran Satreskrim Polres Cianjur," ucap Niko.


Artinya, masih diungkapkan dia, atas profesionalitas dalam menangani perkara ini hingga naik ke tahap penyidikan. 

"Nah! Dengan status ini, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa apabila terlapor tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik," jelas Niko, Senin (19/01/2026).

Ia juga berharap penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan apabila upaya restorative justice tidak tercapai.

"Ya! Hal itu guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban," tutup Niko. (Jr1/Red)





×
Berita Terbaru Update