---------- Forwarded message ---------
Dari: mulyadi tea <[email protected]>
Date: Rab, 11 Jun 2025 11.16
Subject: 8 Orang Diproses Propam, Soal Kasus Salah Tangkap Warga Mande Cianjur
To: <[email protected]>, redaksi jmn4 <[email protected]>
Dari: mulyadi tea <[email protected]>
Date: Rab, 11 Jun 2025 11.16
Subject: 8 Orang Diproses Propam, Soal Kasus Salah Tangkap Warga Mande Cianjur
To: <[email protected]>, redaksi jmn4 <[email protected]>
CIANJUR - Profesi dan Pengamanan (Propam) periksa dan memproses 8 orang anggota oknum polisi diduga melakukan penganiayaan (kekerasan) salah tangkap terhadap Nyanyang Suherli (45) warga Desa Jamali, Kecamatan Mande, kini berlanjut diproses penyelidikan internal Polres Cianjur.
KBO Satreskrim Polres Cianjur, Iptu Dudi S mengatakan pihaknya langsung menggelar press release terkait kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap warga Mande oleh beberapa oknum anggotanya.
"Ketujuh petugas diduga melakukan tindakan di luar prosedur diproses Propam Polres Cianjur," katanya, usia jumpa pers dengan awak media, Selasa (10/6/2025).
Masih ujarnya, artinya sedang dalam proses penyelidikan internal Polres Cianjur. Perlu sampaikan terkait video viral melalui Tiktok tindak kekerasan diduga dilakukan anggota pada malam ini bersama korban Nyanyang sudah musyawarah.
Lebih lanjut ia mengungkapkan sudah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan juga menyampaikan permohonan maaf atas anggotanya.
"Berharap ke depan kejadian ini tidak terulang kembali," harap KBO Reskrim Poles Cianjur.
Sementara itu, Nyanyang (45) warga Desa Jamali, Kecamatan Mande mengatakan sebelumya anggota Polres Cianjur sudah mendatanginya untuk dilakukan perdamaian atau bermusyawarah terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan.
Menurut dia, pihak kepolisian sudah menjamin pengobatan dan pemulihan dirinya. Dengan begitu, dia dan pihak Polres Cianjur sudah berdamai.
Namun, Nyanyang memaparkan, meskipun sudah berdamai proses hukum harus tetap berjalan.
"Ya! Artinya jangan sampai kejadian ini menimpa orang - orang seperti saya," ucap dia.
Hal sama utarakan Nyanyang, meskipun islah. Tapi tetap proses hukum berlanjut dijalankan, tidak akan menuntut uang tidak akan jual beli hukum.
"Saya minta secara kekeluargaan tapi proses tetap berjalan sesuai hukum berlaku," tuturnya.
Selain itu, ia juga menambahkan konten yang dibuatnya sudah dihapus karena kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan atas kesadaran sendiri.
"Tapi tetap intinya proses hukum berlanjut sesuai aturan yang adil dan berlaku," tutup Nyanyang. (Mul)
###########
Polres Cianjur jumpa pers dengan Nyanyang (45) warga Mande. (Foto: Mul/JabarNews)