Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Agroeduwisata

2/05/2025 | 13:48 WIB Last Updated 2025-02-05T08:19:14Z
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan kembali tiga orang tersangka soal agrowisata. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan kembali tiga orang tersangka soal perkara dugaan tindak pidana korupsi program bantuan pemerintah, kegiatan konservasi dan rehabilitasi pengembangan Agroeduwisata, Selasa (4/2/2025) kemarin.

Kepala Kejari Cianjur Kamin menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 orang serta setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

"Kami kembali menetapkan tersangka lainnya dalam perkara ini tiga orang inisial AK (selaku penyalur uang/keuntungan)," katanya.

Kamin menyampaikan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 501/M.2.27/Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025, tersangka dengan inisial P dan D (selaku Tim Ahli) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 500  /M.2.27/Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025

Hal sama masih diungkapkan Kamin, bahwa fakta yang ditemukan penyidik bahwa telah terjadi kesepakatan pada saat program agrowisata ini belum dilaksanakan (perencanaan) terjadi ada kesepakatan pembagian.

"Ya! Ada keuntungan (fee) untuk kementerian dan untuk tim ahli," imbuhnya.

Sambungnya, dimana pencairan tahap satu uang masuk ke rekening penerima manfaat langsung ditarik tunai oleh tersangka P seluruhnya dan setelah uang tersebut ada pada tersangka P sebagian diserahkan kepada tersangka AK.

"Nah! Selanjutnya tersangka AK menyalurkan uang tersebut secara tunai untuk tersangka DNF dan SO," ujar Kamin.

Diketahui, hal tersebut bersumber dari DIPA Kementrian Pertanian Ditjen Sarana Prasarana Tahun Anggaran (TA) 2022 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print- 2742/M.2.27/Fd.2/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print- 389 /M.2.27/Fd.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: 501/M.2.27/Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025.


Dia menambahkan, sebagian lagi untuk tersangka AK dan untuk pengurusan lahan agrowisata. Adapun terhadap keuntungan tersebut tidak dibenarkan karena program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat.

"Artinya bukan oleh tim ahli dan tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola," tutup Kamin. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update