Notification

×

Iklan

Iklan

Wow! Kasus Korupsi Agroeduwisata Dugaan Penyimpangan Rp 8,8 Miliar

2/05/2025 | 15:57 WIB Last Updated 2025-02-05T09:00:19Z
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan kembali tiga orang tersangka soal Agroeduwisata. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM- Sisa uang telah dibagikan tersebut digunakan untuk melakukan pembangunan Agroeduwisata, dimana sisa anggaran untuk melakukan pembangunan setelah dikurangi dari pembagian keuntungan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Cianjur Kamin, saat press release, melalui press release, Selasa (5/2/2025).

"Bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dilakukan pemeriksaan saksi 30 orang. Dan, juga mendapatkan dua alat bukti cukup," katanya.

"Kami kembali menetapkan tersangka lainnya dalam perkara ini tiga orang inisial AK (selaku penyalur uang/keuntungan)," katanya.

Adapun yang mengerjakan pembangunan tersebut, masih dijelaskan Kamin, yaitu tersangka D dan setelah dilakukan perhitungan ahli ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp 8.800.000.000.

Bahwa, masih diutarakan dia, dalam penanganan perkara tersebut tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti diantaranya berupa 5 unit tanah atau bangunan, 1 unit Kendaraan bermotor roda.

"Kemudian, 7 unit handphone milik para tersangka, lalu uang senilai Rp 420.000.000," terang Kamin.

"Dokumen yang berkaitan dengan program Agroeduwisata di Cianjur;
Bahwa perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bahwa ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak 4 - 23 Februari 2025," tandasnya. (Red/*)




 

×
Berita Terbaru Update