Sukaresmi Evaluasi Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial Puncak Simun, Bilangnya Begini
METROPOLITAN– Pemerintah Kecamatan Sukaresmi memberikan perhatian serius terhadap dugaan perubahan pemanfaatan lahan di kawasan Perhutanan Sosial Puncak Simun, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Sejumlah bangunan berupa warung, tempat istirahat, serta aktivitas budidaya sayuran yang muncul di kawasan tersebut saat ini tengah dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Camat Sukaresmi, Aziz Muslim, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan dan temuan lapangan terkait perkembangan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. Untuk itu, kecamatan telah meminta pembaruan data mengenai penggarap, luas lahan yang dikelola, serta jenis komoditas yang dibudidayakan.
“Kami melihat ada perkembangan di lapangan yang perlu dikaji kembali. Semua bentuk pemanfaatan lahan harus sesuai dengan tujuan awal program perhutanan sosial dan ketentuan yang berlaku,” ujar Aziz, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pengelolaan kawasan perhutanan sosial berada di bawah kewenangan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Namun, pemerintah kecamatan telah dua kali meminta klarifikasi dan pembaruan data guna mendukung proses evaluasi.
Pemerintah kecamatan menduga terdapat perubahan pemanfaatan lahan dari izin awal yang diberikan.
Meski demikian, kesimpulan terkait adanya pelanggaran belum dapat ditetapkan sebelum proses verifikasi dan pengumpulan data selesai dilakukan.
Aziz menegaskan bahwa kegiatan wisata pada kawasan perhutanan sosial pada prinsipnya diperbolehkan, selama tidak menghilangkan fungsi utama kawasan, tidak menyebabkan penebangan pohon, serta tidak menimbulkan pembangunan permanen yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami tidak ingin kawasan ini bergeser dari fungsi awalnya sebagai kawasan pertanian dan perkebunan menjadi kawasan wisata yang mengabaikan aspek lingkungan. Pengembangan ekonomi masyarakat harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian alam,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Sukaresmi juga mengingatkan pentingnya menjaga vegetasi dan daya resap air di kawasan tersebut.
Aktivitas seperti pengecoran lahan, pembangunan jalan permanen, serta penebangan pohon keras dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana, terutama longsor saat musim hujan.
Saat ini, pemerintah kecamatan masih menunggu data terbaru dari LPHD terkait identitas penggarap dan pihak-pihak yang memanfaatkan lahan di kawasan Puncak Simun.
Data tersebut akan menjadi dasar dalam memastikan pengelolaan kawasan tetap sesuai dengan tujuan program perhutanan sosial, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Artinya, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," ujar
Ia menambahkan pemerintah kecamatan Sukaresmi akan terus berkoordinasi dengan LPHD, pemerintah desa, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi pemanfaatan lahan di kawasan Puncak Simun.
"Ya! Agar tetap sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial di masa mendatang, " tandasnya. (mat)