Ketua Presidium Dekot Cianjur, Dian Rahadian. (Foto: Mul/JabarNews) |
SIGNALCIANJUR.COM - Partai yang memperoleh kursi terbanyak akan duduk sebagai ketua DPRD mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium Dewan Kota (Dekot) Kabupaten Cianjur Dian Rahadian, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (19/4/2024).
"Nah! Aturan ini juga memiliki turunannya di PP nomor 12 tahun 2018," terangnya.
Masih diutarakan dia, pada pasal 164 ayat 3 tertulis Ketua DPRD kab/ kota ialah anggota DPRD kab/ kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kab/ kota.
"Hasil dalam Pileg 2024 khususnya di Kabupaten Cianjur, bahwa Partai Golkar mendapatkan kursi terbanyak yaitu dengan 10 kursi," kata Ketua Presidium Dekot Cianjur.
Menurut informasi diterima, bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur mengajukannya tiga kandidat kepada Provinsi Jawa Barat, masing-masing diantaranya yaitu Igun Gunawan sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak, lalu Asep Iwan selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Cianjur.
Kemudian, yang terakhir Muhamad Isnaeni politisi senior yqng sudah malangmelintang duduk di DPRD Cianjur dan menjadi anggota DPRD yang menjabat 5 periode.
Ketua Presidium Dekot Cianjur berpendapat, yang paling ideal menjadi Ketua DPRD harus berpengalaman dalam membangun komunikasi dengan semua elemen masyarakat, tidak hanya cukup komunikasi dengan pihak eksekutif saja.
Terakhir, timpal Dian, karena DPRD sbg bentengnya rakyat untuk menyampaikan aspirasi segala persoalan Kabupaten Cianjur secara menyeluruh.
"Nah! Artinya untuk Ketua DPRD Cianjur Cianjur ke depan menurut hemat kami figur pak Isnaeni yang paling tepat memimpin," tutup Dian. (Red/*)