![]() |
Dua orang tersangka DG dan, HIM ditetapkan Kejari Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.
Diketahui, informasi tersebut berdasarkan Surat Perintah (SP) penyidikan Kepala Kejari Cianjur Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print- 2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Kelapa Kejari Cianjur, Kamin mengatakan bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 orang serta setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup.
"Sehingga penyidik Kejari Cianjur menetapkan tersangka dalam perkara ini dua orang," katanya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/7/2025).
Kamin mengungkapkan tersangka dengan inisial DG (selaku PPK) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor. 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, dan tersangka dengan inisial MIH (selaku konsultan perencana) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
"Nah! Bahwa fakta ditemukan penyidik Tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan tersangka MIH selaku konsultan perencana dalam kegiatan pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian.
"Melakukan pinjam bendera kepada PT. GS dan PT. SYB untuk wilayah Cianjur utara dan selatan," ujar Kepala Kejari Cianjur.
Hal sama diungkapkan dia, dengan membuat perencanaan tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara sekitar Rp. 8.491.605.289,63," jelas Kamin.
Kejari Cianjur menambahkan perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
"Kedua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya. (Red/*)