Kasus pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap. (Foto: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi) |
SIGNALCIANJUR / JAKARTA - Soal kasus pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap.
Informasi diterima, diketahui upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku berinisial PWGA ditangkap Selasa (16/4/2024) lalu.
"Nah! Saat itu ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024) kemarin, sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti," terang Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. Dan, adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap.
"Ya! Saat razia gabungan sebelumnya di wilayah Jakarta," ucapnya.
Saat ini, dia menambahkan pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
Terakhir, lebih lanjut Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.
"Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun," tutupnya. (Red/*)