Presidium Dewan Kota (Dekot) Cianjur saat audensi di Kejari. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Dewan Kota (Dekot) Kabupaten Cianjur audensi pertanyakan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilakukan PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM) saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Ketua Presidium Dekot Kabupaten Cianjur, Dian Rahadian mengatakan, kasus dugaan korupsi PT. CSM tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Cianjur, dalam hasil pemeriksaannya ditemukan indikasi dugaan fiktif oleh oknum direksi PT. CSM.
Setelah ada temuan tersebut, masih diungkapkan Dian, Irda Cianjur membuat rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk meminta diperiksa mereka yang terlibat.
"Nah! Artinya dugaan korupsi di lingkungan PT. CSM tersebut," tegas dia.
Terakhir, Dian menambahkan, setelah rekomendasi dari IRDA Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur responsifmelakukan pemanggilan kepada mereka diduga terlibat untuk diperiksa.
"Kini dalam tahap penyelidikan," tutup Ketua Presidium Dekot Cianjur.
Sementara itu, perlu diketahui untuk hasil penyelidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang pada akhirnya kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Red/*)