Kejari Cianjur menerima baik audensi soal kasus dugaan tipikor CSM. (Foto: Tangkapan layar) |
SIGNALCIANJUR.COM - Dewan Kota mempertanyakan mengenai proses awal bantuan penyertaan modal dari pos APBD melalui usulan eksekutif/bupati dan diajukan melalui DPRD Cianjur melalui Badan Anggaran (Banggar) sejumlah bantuan sebesar Rp 10 milliar kepada PT. CSM.
Ketua Presidium Dekot Cianjur Dian Rahadian mengatakan, bupati dan Ketua DPRD Cianjur seyogyanya harus bertanggung jawab penuh atas kejadian kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT. CSM tersebut.
"Artinya jangan terkesan cuci tangan," katanya, saat audensi dengan Kejari Cianjur, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Lebih lanjut Ketua Presidium Dekot Cianjur menyampaikan, bupati dan Ketua DPRD/Ketua Banggar lazimnya harus dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur yang menangani kasus PT. CSM tersebut.
"Sebab yang mengetahui proses dari awal perencanaan bantuan dan penyertaan modal (BPM) sampai ditetapkan dan disetujui kedua belah pihak," pintanya.
Ia menjelaskan, proses penegakan hukum good governance and clean governance, bagi siapapun merugikan uang negara harus diproses hukum.
"Artinya sesuai dengan amanat undang-undang (UU) yang berlaku," ujar Ketua Presidium Dekot Cianjur.
Ketua Presidium Dekot Cianjur sangat menyesalkan kepada Kejari Cianjur dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT. CSM ini, karena sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah! Padahal sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan," terang dia.
Terakhir, Dian menambahkan, Kejari Cianjur berkewajiban untuk menangani perkara kasus dugaan tipikor PT. CSM ini dimulai dari proses awal pengajuan anggaran sebesar Rp 10 milliar.
"Nah! Yaitu kepada PT. CSM dalam tingkat pembahasan dan pengesahan di Banggar DPRD Cianjur," pungkasnya. (Red/*)