SIGNALCIANJUR.COM— Dugaan penyimpangan dana kegiatan reses yang diduga melibatkan Endang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
Masih ujarnya, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terkait.
"Hal ini guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan reses tersebut.
," papar Adi Otong, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (18/6/2026)
Selain itu, hal sama dia juga menyampaikan Kejaksaan diharapkan segera menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud, mulai dari laporan pertanggungjawaban, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan,.
"Nah! Sehingga aliran penggunaan anggaran yang telah dicairkan," beberapa Adi.
Koordinator pelapor, Adi Otong, menegaskan bahwa laporan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan upaya mendorong penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Namun, menurut Adi Otong, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran publik harus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan," tegas Adi Otong.
Adi Otong menilai bahwa apabila dugaan reses fiktif tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Maka itu, masih dikatakan dia, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Cianjur untuk mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan.
"Laporan telah kami sampaikan. Kini masyarakat menunggu langkah tegas Kejaksaan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Dan, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan maupun penggunaan anggaran publik yang tidak sesuai peruntukannya.
"Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih," ujar Adi Otong.
Ia menambahkan masyarakat juga harusnya peduli dan kritik membangun bisa diajak untuk turut mengawal proses penanganan laporan tersebut.
"Agar berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya. (Red/*)
