Polres Cianjur gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) dalam rangka menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur, di gelar di Hotel Palace Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNSLCIANJUR.COM- Aturan hukum yang mengatur tentang hoax adalah Undangan -Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Heri Kurniawan, saat menggelar Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) dalam rangka menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur, di gelar di Hotel Palace Cianjur, Rabu (25/10/2023) kemarin.
"Bagi penyebar hoax dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE)," tegasnya.
Masih dipapar Heri, pasal dan ayat di UU tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam "Transaksi Elektronik" itu dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
"Nah! Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Heri juga menjelaskan hoax dibagi menjadi 3 diantaranya disinformasi yaitu informasi salah yang disebarkan dengan sengaja. Informasi itu tetap disebarkan meski tahu itu salah. Lalu misinformasi atau penyebaran informasi salah, namun si penyebar tidak mengetahui kalau informasi tersebut salah.
"Ketidaktahuan ini yang membedakan dengan disinformasi," ucapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, selanjutnya yaitu maleinformasi atau istilah untuk penyebaran suatu informasi yang benar, namun sengaja disebarkan untuk merusak reputasi pihak tertentu.
"Berdasarkan temuan isu hoax per kategori periode Agustus 2018 hingga Maret 2023, isu hoax kategori politik berada diurutan ke empat tertinggi," terang Heri.
Terakhir, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Kabupaten Cianjur Heri Kurniawan ini menambahkan, isu hoax kategori politik berada diurutan ke-empat, dengan jumlah 1.355. dan, biasanya tujuan hoax politik untuk menyerang lawan politik atau memperoleh dukungan.
"Motif ekonomi produsen hoax ingin menciptakan kondisi politik tertentu, sekaligus mengambil keuntungan dari situasi itu," pungkasnya.
Diketahui, saat penyelenggaraan Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) tersebut, Polres Cianjur menghadirkan pemateri dari Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Heri Kurniawan, dan Analis Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Yudi Ismail. (Sep/*)