Jumpa pers di Makopolres Cianjur, pengungkapan soal OKT. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) sekitar 52.000 butir OKT lebih, terdiri dari Hexymer sebanyak 9.367 butir, Tramadol sebanyak 42.612, Trihexpenydil sebanyak 84 butir dengan total keseluruhan 52.003 butir.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat gelar jumpa pers di Makopolres Cianjur, Rabu (23/8/2023) kemarin.
"Pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut, ia menjelaskan, merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Cianjur selama kurang lebih satu minggu.
"Barang bukti sebanyak itu dari tiga laporan polisi dari tiga TKP berbeda dan dari tiga orang tersangka yang berinisial U (34), M (29) dan terakhir M (43)," ujar Kapolres Cianjur.
Masih ujarnya, ketiga tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daeah Sumatera, diamankan di TKP yang berbeda diantaranya di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
"Tiga desa dan kecamatan titik lokasi," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Hal sama masih ungkapnya, para Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara untuk Pasal 436 ayat (2).
"Itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta," terang Kapolres Cianjur.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di Cianjur, tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing, upaya penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras.
"Nah! Tentunya akan segera kami tindaklanjuti untuk lakukan penegakan hukum bila ada laporan," tutup Kapolres Cianjur. (Sep)