Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Proses PPDB, Begini Tuntutan dan Bilang Kesatuan Aksi Mahasiswa Cianjur

7/17/2023 | Juli 17, 2023 WIB Last Updated 2023-07-17T17:28:59Z
Ilustrasi proses PPDB di SMAN Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Adanya indikasi atau dugaan kecurangan proses tahapan PPDB SMAN, SMKN, dan SMPN melalui jalur titipan ke Disdikbud Cianjur dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jabar.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa Peduli Cianjur (Kampac), Alief Irfan, kepada insan media, Senin (17/7/2023).

"Nah! Isi pokok Aurat Edaran (SE) Mendikbud nomor 3 tahun 2021 pada point 8 yaitu memastikan sekolah di wilayah kerja saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar/ tindakan lain tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dengan adanya SE Mendikbud nomor 3 Tahun 2021 itu, Alief mengatakan, dari Kampac yang mana menjalankan perannya selaku mahasiswa sebagai agent social of control.

"Kami melakukan advokasi ke lapangan," ujarnya. 

Masih ujarnya, advokasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mengadu, terkait dengan adanya indikasi kecurangan PPDB SMAN, SMKN, dan SMPN melalui jalur titipan ke Disdikbud Cianjur dan KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar.

"Salah satu sekolah SMAN ternama di Cianjur ketika kami mengadvokasi ke lapangan," bilang Alief.

Masih diungkapkannya, pertama menyebutkan jumlah keseluruhan pendaftar tahap 1 dan tahap sebanyak 972 orang, bahwa pendaftar tahap 1 yang tidak diterima melakukan pendaftaran kembali di tahap 2, sedangkan kuota penerimaan sekolah itu dari tahap 1 dan tahap sebanyak 408 orang, yang Tidak diterima sebanyak 564 Orang.

"Selang beberapa hari kemudian, kami juga mendapatkan informasi tambahan, bahwasanya yang diterima itu jumlah siswa kelas X yang baru 432 orang," terang Alief.

Maka dari itu, masih paparnya, pihaknya mengindikasi adanya titip menitip dari Disdikbud sampai KCD wilayah VI Jabar. Selain dari pada itu, juga ingin menanyakan apakah ada juga pejabat yang melakukan, tetap memasukan/menerima data peserta/alamat yang kurang jelas.

"Ya! Seperti halnya pada Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang mana tidak sesuai wilayah sekolah asal zonasi, serta aksi titip identitas," beber Alief.

Sambungnya, tak hanya mempertanyakan kecurangan itu, juga menemukan fakta bahwa ada siswa yang berhak masuk jalur zonasi tiba-tiba tersisih dan ada juga siswa tidak lolos seleksi. Tapi, mengikuti daftar ulang kembali. Hal ini memunculkan keraguan akan keadilan dan efektivitas sistem zonasi dalam PPDB. 

"Sedangkan dalam Permendikbud (nomor 1 tahun 2021) terkait PPDB itu sudah sangat jelas yang mana pada BAB 2 Pasal 2 Ayat 1 Huruf a,b,c, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel," jelas Koordinator Kampac.

Ia menambahkan, bilamana tidak ada tanggapan pihaknya akan turun aksi demonstran, dan melakukan tembusan ke Gubernur Jabar, dan komisi X DPR RI.

"Kompak) meminta Kadis Disdikbud dan Kepala KCD VI Jabar turun dari jabatan karen diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang," tutup Alief.

Terpisah, namun sayangnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) atau telepon oleh awak media, Kepala Dinas (Kadis) Disdikbud dan Kepala KCD VI Jawa Barat, masih belum memberikan keterangan secara jelas atau detail mengenai sorotan diutarakan dari Kampac. 

Bahkan, sempat ditelepon beberapa kali, hal sama masih belum bisa dihubungi dan tidak ada jawab sama sekali. (Red)





×
Berita Terbaru Update