Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Korban Penipuan CPMI ke Timur Tengah, Disnakertrans Cianjur: Hanya Sebatas Koordinasi dan Konsultasi

10/24/2025 | Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T15:01:40Z

Disnakertrans Cianjur saat diundang oleh yayasan koordinasi dan konsultasi soal kasus penipuan CPMI ke luar negeri. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM - Kasus dugaan penipuan kurang lebih 72 orang, warga Kabupaten Cianjur menjadi korban berkedok pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Timur Tengah, Arab Saudi, kini telah melapor pihak kepolisian.

Kepala Dinas melalui Bidang PTK dan PPKK Pengantar Kerja Ahli Pertama Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Raga Sugih Pangestu menyampaikan, bahwa kasus tersebut diduga masuk kepada ranah penipuan.

"Nah! Artinya kapasitas kepolisian berhak menindaklanjuti berdasarkan laporan dari korban," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut Raga menyampaikan sebelumnya ada pertemuan, pihak kedinasannya telah diundang oleh salah satu yayasan, itu pada Rabu 22 Oktober 2025, dan sudah diarahkan kepada pihak korban untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kemudian, masih dijelaskan dia, soal kena ditipu berapa-berapa juta nominalnya, pihaknya tidak mendalami lebih detail, bahkan data-data korban pun belum diakomodir.

"Kami sampaikan juga kalau kapasitas dinas terbatas soal kasus yang dialami oleh para korban ini," tegas Raga.

Hal sama diungkapkan dia, kapasitas hanya sebatas koordinasi dan konsultasi, adapun misalnya korban mau mengadu, dinas hanya bisa memfasilitasi pendampingan pelaporan saja kepada pihak kepolisian.

"Jadi hanya sebatas pendamping saja untuk pelaporan," jelasnya.

Ia mengajak berhati-hatilah bila hendak mau kerja keluar negeri, perusahaan yang legal harus memiliki SIP3MI yang dikeluarkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk dapat beroperasi secara resmi, jangan tergiur dengan iming-iming oknum perorangan ataupun perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

"Nah! maka dari itu penting untuk masyarakat agar lebih memilah memilih dan mendalami informasi mana yang baik dan benar, agar tehindar
dari penipuan dan kemungkinan menjadi korban human trafficking (TPPO), menjadi PMI harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar mendapatkan perlindungan yang maksimal dari pemerintah," kata Raga.

Bahkan, pada kasus ini, ia mengatakan setelah dicek PT yang disebutkan oleh korban, itu tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mana perusahaan yang dapat melaksanakan pemberangkatan PMI harus memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia, yang disebut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). 

"Nah! Perusahaan legal harus memiliki SIP3MI yang dikeluarkan oleh kementerian P2MI untuk dapat beroperasi secara resmi," terang Raga.


Masih ujarnya, cara memastikan perusahaan itu resmi atau tidaknya, masyarakt dapat memeriksanya melalui portal data Kementerian P2MI siskop2mi.go.id untuk melihat daftar perusahaan apa saja yang memiliki izin. Pastikanlah perusahaan tersebut memiliki SIP3MI yang sah.

"Dokumen ini adalah bukti legalitas perusahaan," timpalnya.

Raga menambahkan, bisa juga cek akun media sosial P3MI, melihat informasi, aktivitas, dan ulasan dari pekerja migran lain. Hal ini bisa menjadi indikator lain, bahwa perusahaan itu ada dan beroperasi secara terpercaya. 

"Kunjungi langsung kantor P3MI untuk melihat apakah kantor tersebut benar-benar ada dapat memantau langsung proses rekrutmen," pungkasnya. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update