Tersangka diamankan Polres Tanjungpinang, kasus narkoba jenis sabu. (Foto: Humas Tanjungpinang) |
SIGNAL // TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sei Jang, depan pintu masuk Hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kini, dua tersangka diamankan dalam operasi tersebut, Jumat (08/07/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengungkapkan, tersangka pertama berinisial AT (53), seorang wiraswasta tinggal di Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Dan, tersangka kedua adalah MS (26), seorang buruh harian lepas tinggal di Kampung Banjar Air Ratu, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
"Saat penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Masih ujarnya, barang bukti antara lain satu bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,58 gram, satu bungkusan kemasan kacang Sukro, satu unit handphone merk Redmi, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.
Ia menambahkan, kronologis kejadian berawal pada pukul 00.30 WIB, ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Sei Jang, pukul 01.40 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor masuk ke pintu masuk Hotel Sunrise.
"Mereka kemudian berhenti dan turun untuk mengambil suatu barang di tepi jalan masuk hotel," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menginformasikan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (Sep)