Notification

×

Iklan

Iklan

Waktu Batas Akhir Usulan Bantuan Dana Gempa, Kadis DPKPP Cianjur Bilang Begini

6/14/2023 | 15:41 WIB Last Updated 2023-06-14T08:46:11Z
Kadis DPKPP Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Sebelumnya telah sepakat waktu batas akhir usulan bantuan dana gempa warga terdampak 30 Juni 2023, sebagai upaya percepatan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana, saat dikonfirmasi langsung di Pendopo, Pemkab Cianjur, Rabu (14/6/2023).

"Hasil dari pada rapat semua dengan para kepala desa (Kades) hadir dan termasuk BNPB semua dinas juga terkait," katanya.

Masih paparnya, tahapan empat sudah terbit. Namun ada sisa warga terdampak gempa mungkin belum terdata, akan diakomodir direvisi Surat Keputusan (SK) yang berikutnya.

"Lebih cepat ketimbang kita menunggu SK tahap lima," ujar Cepi.

Saat ditanya apakah ada tahap lima, hal senada masih menurut Kadis DPKPP Kabupaten Cianjur ini, jadi untuk sementara tidak ada sesuai dengan hasil rapat dengan BPBD dan BNPB juga yang lainnya.

"Nanti akan kita usulan sekalian dengan SK revisi tahap empat," timpalnya.

Cepi menyampaikan, untuk diajukan direview oleh BNPB, dan selanjutnya nanti diajukan untuk anggarannya.

"Peran pihak desa lebih maksimal lagi dan bisa menyisir semua warga terdampak," pesannya.

Kadis DPKPP Cianjur ini menyambungkan, artinya warga yang terdampak memenuhi syarat atau kriteria. Dan, ini adalah pengajuan yang terakhir sehingga bisa mendapatkan tentu yang memenuhi syarat sekali lagi.

"Kesepakatan yang sudah ada dengan pihak desa batas akhir," imbuhnya.

Ia menambahkan, bahkan telah memberikan pengarahan kepada semua desa warga yang terdampak gempa tidak ada lagi ke DPKPP (Tarkim) tapi melalui desa semuanya.

"Ya! Pihak desa artinya harus menyisir semuanya agar warga benar-benar terdampak tidak terlewatkan," tutupnya. (Red)




×
Berita Terbaru Update