Gedung KONI Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, mengomentari dan mempertanyakan perihal mundurnya Ketua KONI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur M Yusup mengatakan dalam hal seorang ketua mengundurkan diri dari jabatan pada suatu organisasi merupakan sebuah hak yang bisa dilakukan.
"Tapi tentu meskipun pengunduran diri itu merupakan haknya jangan lupa juga pada kewajiban," katanya kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
Masih dijelaskan dia, sebelum mengundurkan diri orang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari organisasi, mengingat pertanggungjawabannya yang melekat dengan jabatan.
"Artinya sebagai ketua apakah sudah selesai dipertanggungjawabankan atau belum kepada organisasi," ujar Yusup.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan anggaran yang mereka pergunakan, mengingat organisasi KONI merupakan organisasi yang sumber dananya mempergunakan juga APBD.
"Tentu yang jumlahnya juga sangat besar," terang Yusup.
Sebagai tranparansi dan bukti pertanggungjawaban seorang Ketua KONI sebelum diterima mengundurkan diri oleh organisasi hendaknya bersedia tidak diaudit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah.
Hal sama diungkapkan dia, nanti hasil dari audit Kalau tidak ditemukan kerugian uang negara bisa di umumkan ke publik, dan tentunya bilamana ditemukan ada kerugian uang negara.
"Maka harus diteruskan ke penegak hukum," ucapnya.
Menurutnya, audit investigasi itu harus dilakukan terhadap pengguna anggaran negara untuk melihat sejauh mana mereka mengunakan anggaran negara, apakah sesuai dengan ketentuan aturan atau tidak.
"Nah! Mungkin ada indikasi dugaan penyelewengan terhadap anggaran negara tersebut," tegas Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur.
Jadi meskipun mengundurkan diri, ia menambahkan itu adalah hak tapi ada juga kewajiban yang harus diselesaikan, sehingga tidak mudah pejabat publik di Cianjur mengundurkan diri, tentu harus bertanggung jawab selama mereka menjadi pejabat publik.
"Setiap anggaran negara mereka kelola dan gunakan harus dipertanggungjawabkan," tutup Yusup.
Terpisah, namun sayangnya saat dihubungi Ketua KONI Cianjur, Muhamad Abdul Azis Sefudin masih belum bisa menjawab atau membalas apa dikonfirmasi awak media soal alasan, dan kenapa mengundurkan diri pamit. (Red/*)