![]() |
Ops Libas Lodaya 2023, Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat ungkap kasus kejahatan. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR I BANDUNG - Para pelaku kejahatan didominasi preman, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hal tersebut diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. K Yani Sudarto kepada awak media.
"Hasilnya kita menetapkan 67 target operasi, 901 orang pelaku kita amankan dari 618 kasus. Terdiri curas 98 kasus, 23 kasus curat, curanmor 78 kasus dan premanisme 405 kasus dan geng motor 14 kasus," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (13/6/2023) pekan lalu.
Selain pelaku, diketahui pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 121 unit kendaraan roda dua, 19 unit roda empat, satu unit roda enam. Handphone 127 unit, uang sebesar Rp 467 ribu. Selain itu 3 kunci palsu, 42 anak kunci, 85 kunci hastag, satu bor baterai, senjata tajam 65 buat dan satu buah pucuk air soft gun.
"Nah! Operasi itu, ratusan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan 23 polres berhasil ditangkap dari 27 Mei hingga 7 Juni 2023," terang Kombes Yani.
Ratusan pelaku, Ditreskrimum Polda Jabar memaparkan, 18 orang pelaku diantaranya ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat, dari 18 pelaku itu beberapa diantaranya residivis curas dan curanmor
"Selama operasi itu Polisi berhasil mencapai 100 persen dalam operasi libas lodaya tersebut," ujarnya.
Adapun, masih papar Kombes Yani, barang hasil curian para pelaku dijual ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta. Sebagian barang curian dijual terpisah dan telah dibongkar.
"Sepeda motor dipasarkan di harga Rp 2 juta sampai Rp 4 juta, mobil Rp 20 juta sampai Rp 40 juta," imbuhnya.
Pihak kepolisian mengimbau, kepada masyarakat merasa jadi korban curanmor dapat mendatangi Polda Jawa Barat untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan. Dan, dapat membawa tanda bukti laporan kehilangan serta membawa surat kendaraan bermotor.
"Nanti akan dicek diklarifikasi penyidik, silahkan diambil mengajukan permohonan tanpa dipungut biaya," tutup Ditreskrimum Polda Jabar. (Sep/*)