Para pelaku berhasil ditangkap, saat Polres Cianjur menggelar pres release pencurian motor (Curanmor). (Foto: Asep/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Berdasarkan data atau laporan dari warga, tiga perkara Polres Cianjur berhasil ungkap kawanan spesialis pencurian motor (Curanmor) kini mulai marak.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, kepada awak media, saat pres release, di Makopolres, Jalan Kh. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Cianjur Kota, Rabu (26/2022).
"Nah, itu diantaranya laporan polisi per tanggal 1 November 2021, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Mande, Desa Bobojong, Kecamatan Mande," katanya.
Kapolres Cianjur mengatakan, Satreskrim Polres Cianjur berhasil ringkus enam tersangka spesialis curanmor beserta barang bukti (BB).
"Adapun korban atas nama Ardi Hermawan, tersangka berhasil kami amankan," ujarnya.
Masih terangnya, itu merupakan DPO yang sudah ditangkap atas nama RS alias Bonang. Berhasil diamankan beserta barang bukti dari tersangka yaitu 4 sepeda motor, 1 kunci leter T, dan 1 buah kunci pas ukuran 8.
"Satu DPO berinisial EJ berperan sebagai penadah barang hasil curanmor masih dalam pencarian," jelas AKBP Doni.
Masih ujarnya, kemudian laporan polisi berhasil diungkap, kejadian pada tanggal 28 November 2021 korban atas nama Aldi Herian, tiga tersangka berhasil amankan. Dan, dua tersangka berperan sebagai pelaku dan satu penadah.
"Barang bukti yang kami amankan tiga unit sepeda motor, dan satu buah kunci leter T," terang Kapolres Cianjur.
Hal sama masih sambung Kapolres Cianjur, kejadian curanmor pada tanggal 17 Januari 2022, di Kampung Cilembu, Desa Jangari, Kecamatan Mande. Adapun tersangka yang dapat ungkap ada dua tersangka diamankan, dan barang bukti yang disita yaitu sebanyak 8 sepeda motor, 4 buah mata kunci dan satu buah kunci leter T.
"Modus dari para pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kunci leter T. Pada saat kendaraan sedang di parkir dan luput dari pengawasan pemilik," terang Kapolres Cianjur.
Ia menambahkan, para pelaku beraksi dan membongkar motor dengan kunci leter T. Dan, Akibat perbuatannya dicerat ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun di balik jeruji besi.
"Pasal dikenakan ada Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Kapolres Cianjur. (Red)