![]() |
Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor dan elektronik. Dan, langsung menggelar konferensi pers tindak pidana. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian motor dan pencurian barang elektronik. Dan, langsung menggelar konferensi pers tindak pidana di depan Lobby Mapolres Cianjur, Selasa (14/12/2021).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pengungkapan tindak pidana berdasarkan laporan polisi dari bulan April hingga bulan Desember 2021.
"Ada delapan laporan polisi yang berhasil diungkap," katanya, kepada insan media.
Kapolres Cianjur mengungkapkan, yaitu empat laporan terkait kasus pencurian dengan pemberatan spesialis barang barang-barang elektronik dan empat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Bahwa ada tujuh tersangka sudah diamankan Sat Reskrim Polres Cianjur," ujar Kapolres Cianjur.
Masih ujar AKBP Doni, yaitu tiga orang tersangka kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis barang barang-barang elektronik berinisial S, B, DH. Dan, empat orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial BH, DK, M dan JN.
"Untuk para tersangka kasus pencurian spesialis barang-barang elektronik melakukan aksi pencuriannya di tiga titik lokasi diantaranya The Jhon's, SDN Kembang Manis 3 Cugenang dan SDN Kindangkencana Cilaku," katanya.
Tersangka melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu merusak atau mencongkel jendela ruangan lalu masuk kemudian mengambil barang barang elektronik milik korban," terangnya.
Setelah barang tesebut berhasil dicuri, masih lanjut Kapolres Cianjur, selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada pelaku A (DPO) untuk dijual. Adapun peran tersangka S masuk ke kamar dengan cara mencongkel jendela, Peran tersangka B membantu mengambil barang-barang, peran tersangka DH mengantar dan menjemput tersanga-tersangka lainnya dalam melakukan aksi pencurian.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 tahun penjara," katanya.
Lalu, hal senada jelas Kapolres Cianjur, tersangka BH dan DK tersangka pencurian kencaraan bermotor di Villa Cimacan Valley, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mengambil sepeda motor saat sedang diparkir dalam teras sebuah Villa dengan menggunakan kunci T dengan barang bukti satu unit sepeda motor matik.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 tahun penjara," terangnya.
Hal sama dikatakan Kapolres Cianjur, tersangka selanjutnya bernisial M tersangka pencurian kencaraan bermotor di Desa Balegede Kecamatan Naringgul, tersangka M melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor sedang terparkir di halam rumah kemudian pelaku merusak kunci stang sepeda motor setelah itu pelaku menarik kabel kontak motor.
"Kemudian menyambungkan kabel kontak, setelah motor menyala pelaku membawanya," ujar AKBP Doni.
Tersangka JN, Kapolres Cianjur menyambungkan, melakukan pencuriannya di Jalan Mande-Cikalong dengan cara pelaku melakukan hunting atau berkeliling menggunakan sepeda motor bersama temannya mencarai sasaran motor di parkir di pinggir jalan tanpa kunci ganda.
"Kemudian setelah menemukan sasaran, pelaku turun mendekati sepeda motor yang akan di curi kemudian pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dengan mengunkan kunci T," terang Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menambahkan, setelah sepeda motor berhasil dicuri pelaku langsung membawanya dan menjual nya kepada seseorang di perbatasan Purwakarta. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 3 KUHP.
"Dari keseluruhan tersangka, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor, satu buah TV, satu buah Laptop dan sepasang speaker," pungkasnya. (Red)