Notification

×

Iklan

Iklan

Bentangkan Kain Kapan 135 Meter, Buruh Sampaikan Aspirasi di DPRD Cianjur

12/09/2021 | 16:49 WIB Last Updated 2022-04-08T04:03:03Z
Massa aksi buruh unras bentangkan kain kapan di Jalan Raya Cipanas, Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Massa aksi buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kembali turun ke jalan, untuk menuntut kesejahteraan kenaikan UMK.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, turun ke jalan selama tiga hari dari mulai tanggal 8, 9, dan 10 Desember 2021, itu melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak PP 36 dan UU Cipta Kerja dan menuntut agar Gubernur Jawa Barat SK UMK tahun 2022.

"Bahkan melakukan aksi dengan membentangkan kain kapan sepanjang 135 meter di Jalan Raya Cipanas, dengan tulisan-tulisan tuntutan dan kebutuhan para buruh di Kabupaten Cianjur," katanya kepada awak media, Kamis (9/12/2021).

Masih ujarnya, setelah itu lanjut ke gedung DPRD Cianjur, karena tidak ada lagi ke Bandung. Akhirnya kita geruduk kepung Pendopo Pemkab Cianjur menyampaikan aspirasi.

"Berharap Bupati Cianjur bisa menerima buruh, karena jelas beliau sebagai kepala daerah dan kita sebagai masyarakat," ujar Ketua SPN Kabupaten Cianjur.

Ia menambahkan, ketika menyampaikan aspirasi harus diterima oleh beliau (Bupati Cianjur). Artinya itu sudah selayaknya. Jangan bohongi dan kecewakan para buruh.

"Karena perlawanan, perjuangan kami akan terus dilakukan selama apa yang disuarakan belum terpenuhi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FSP TSK-SPSI Cianjur Asep Malik mengatakan, untuk unjuk rasa hari ini meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk UU Nomor 11 tahun 2020.

"Itu terkait UU tersebut dibekukan selama dua tahun dikarenakan cacat formil," katanya.

Dia mengungkapkan, adapun hari ini buruh bergerak ke MK mempertanyakan terkait peraturan pemerintah nomor 36. Karena, para gubernur yang mengeluarkan penetapan UMK di kabupaten/kota mengikuti PP 36 sedangkan jelas diputusan MK.

Ia menambahkan, agar putusannya jelas yang bersifat strategis dan berdampak luas ditangguhkan oleh MK untuk dilakukan perbaikan selama dua tahun.

"Jadi kami meminta penjelasan ke MK hari ini terkait itu," pungkasnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update