Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Bekuk Sembilan Oknum Pelajar SMK Pelaku Pembacokan di Warungkondang

12/10/2021 | 15:18 WIB Last Updated 2021-12-10T10:15:11Z
Oknum pelajar pembacokan pelajar SMK Cianjur, Polres Cianjur gelar konferensi pers, berhasil menangkap sembilan pelaku. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Pelaku pembacokan pelajar SMK Ar-Rahmah Cianjur di Kecamatan Warungkondang kini telah diamankan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, kepada awak media, saat jumpa pers, di Mako Polres Cianjur, Jalan Kh. Abdullah Bin Nuh, Jumat (10/12/2021).

"Ada sekitar sembilan pelaku melakukan pembacokan saat itu," katanya.

Kapolres Cianjur menyampaikan, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku pembacokan terhadap Agil, siswa SMK Ar-Rahmah Cianjur di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Selasa 7 Desember 2021 lalu.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kronologi bermula saat korban yang tengah duduk di pinggir jalan bersama temannya itu tiba-tiba dihampiri sekumpulan orang pelajar dari sekolah lain.

"Nah, itu diketahui berasal dari SMK PGRI 3 Otomotif," ujarnya.

Masih ujarnya, para pelaku itu menggunakan empat unit sepeda motor, jadi satu motor berbonceng tiga. Dan, mereka sedang konvoi dan menghampiri korban sedang duduk di pinggir jalan bersama temannya.

Menurutnya, korban bersama temannya mengatakan kepada kelompok siswa yang konvoi tersebut bahwa SMK PGRI 3 Otomotif tidak ada apa-apanya.

"Para pelajar tersebut langsung menghampiri korban dengan mengeluarkan senjata tajam," terang Kapolres Cianjur.

Masih hal sama dikatakan Kapolres Cianjur, membacok korban secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka bacok di bagian kaki kanan dan punggung. Kemudian, para pelaku menghampiri dan langsung membacok korban. 

"Korban mengalami empat luka bacok, di kaki, pantat, dan dua bacokan di punggung. Temannya korban berhasil kabur," ucap AKBP Doni.

Korban diselamatkan warga dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur, untuk penanganan lebih lanjut. 


Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatan para pelaku, pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2 e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara dan atau pasal 80 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang undang nomor 23 tahun 2002.

"Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya. (Red)


×
Berita Terbaru Update