![]() |
Polres Sukabumi saat jumpa pers, (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.com/SUKABUMI- Tega dan kejam, seorang ibu tiri siksa anaknya. Kini AA (6) kondisinya mengalami patah tulang dan korban trauma psikis.
Diketahui, identitas tersangka Sela Sri Agustina (21) warga Kampung Dangdeur RT 3/9, Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, identitas tersangka Sela Sri Agustina (21) warga Kampung Dangdeur RT 3/9, Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
AKBP Kapolres Sukabumi M. Lukman Syarif mengatakan, modus operandi tersangka melakukan kekerasan terhadap AA (korban) dengan cara menginjak paha kaki bagian kiri, menyiram punggung kaki bagian kanan, dengan menggunakan air panas pada saat korban sedang buang air kecil.
"Selanjutnya tersangka mencubit wajah bagian bawah mata sebelah kiri dan bagian atas bibir korban," katanya, saat konferensi pers di aula Presisi Polres Sukabumi, Senin (8/3/2021).
Kapolres Sukabumi mengungkapkan, tersangka juga melakukan ancaman kekerasan berupa menakut-nakuti korban.
"Dengan menggunakan golok agar korban tidak menangis," ujarnya.
Sementara, akibat perlakuan tersangka tersebut, korban mengalami patah tulang bagian paha kaki sebelah kiri, luka melepuh dibagian punggung kaki sebelah kanan, luka lecet di bagian atas bibir, dan kini korban mengalami trauma psikis.
"Adapun motif tersangka yaitu diduga melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal lantaran korban sering bermain," terang AKBP M. Lukman.
Barang bukti, masih ujar Kapolres Sukabumi, telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban diantaranya satu buah golok bergagang coklat, satu buah sapu bergagang besi berwarna biru, satu lembar akta kelahiran AA.
"Selain itu satu lembar Kartu Keluarga (KK) berinisial JN," jelasnya.
Ia menyambungkan, ancaman hukuman terhadap pelaku tersebut, berdasarkan
pasal 80 ayat (2) dan (4) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, lanjutnya, pasal 80 ayat 2 kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Pasal 80 ayat 4, kekerasan yang dilakukan oleh orang tua atau wali pidana ditambah sepertiga sebagai dimaksud pada ayat 1 dan 2," tutup Kapolres Sukabumi M. Lukman Syarif.(Red)