Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Covid-19, Pemdes Sindangasih Perketat Pelayanan

3/08/2021 | 20:51 WIB Last Updated 2021-03-12T03:24:33Z
SUASANA- Pelayanan di kantor Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah, protokol kesehatan diperketat. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.com- Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, pelayanan wajib terapkan protokol kesehatan (Prokes) 3M, di masa pandemi Covid-19.

Kepala Desa (Kades) Sindangasih Epul Saepullah mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini melayani masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) disipilin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Pelayanan di masa pandemi Covid-19 wajib mematuhi protokol kesehatan. 

"Bahkan jarak tempat kerja pun berjauhan, dan selalu memakai masker saat melayani masyarakat," katanya, Senin (8/3/2021).

Ia menyampaikan, untuk warga datang ke kantor desa menyampaikan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) atau hal lainnya itu mewajibkan memakai masker sebelum memasuki ruangan.

"Sudah disediakan di depan cuci tangan dan sabun," bilang Kades Sindangasih.

Masih ujarnya, harus cuci tangan dulu, yang telah disediakan. Baru setelah itu boleh masuk, menjelaskan ada keperluan apa, dan mau mengurus apa.

"Jadi bila warga tidak memakai masker mohon maaf tidak boleh masuk," ungkap slaah satu kades di Kecamatan Karangtengah ini.

Bahkan, diakuinya, semua staf dan pegawai desa itu semua wajib memakai masker untuk mencegah pandemi Covid-19 saat ini sudah menyebar di Cianjur khususnya. Hal itu untuk menekan dan meminimalisir angka kloster-kloster baru kasus penyebaran Covid-19 akan muncul kembali.

"Ya, intinya untuk mencegah pendemi Covid-19 atau kerumunan banyak orang," ajaknya.

Kades Sindangasih menambahkan, saat ini pokoknya wajib mematuhi protokol kesehatan, hal itu untuk menjaga kesehatan. Dan, masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Mari jaga kesehatan dan kebersihan, minimal di lingkungan keluarga kita," tutup Epul.(Red)

×
Berita Terbaru Update