![]() |
| Anggota DRPD Cianjur Lukmannul Hakim, perwakilan dari Komisi I dan Muhamad Risman Santana, perwakilan dari Komisi II menghadiri undangan sosialisasi. (Foto: Tangkapan layar) |
SIGNALCIANJUR.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Cianjur Lukmannul Hakim, perwakilan dari Komisi I dan Muhamad Risman Santana, perwakilan dari Komisi II menghadiri undangan sosialisasi pengendalian gratifikasi.
Diketahui, sasaran dan tujuan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dapat digunakan secara resmi dan detail dalam laporan kegiatan DPRD Kabupaten Cianjur.
Anggota DRPD Kabupaten Cianjur Lukmannul Hakim mengatakan khususnya pimpinan dan anggota komisi, termasuk perwakilan Komisi I dan Komisi II.
"Pejabat dan aparatur pemerintah daerah, baik struktural maupun fungsional," katanya dikutip Signal Cianjur, Selasa (16/12/2025).
Masih ujarnya, pemangku kepentingan (stakeholders) yang memiliki hubungan kerja dengan DPRD dan Pemerintah Daerah. Penyelenggara negara yang berpotensi berhadapan langsung dengan pelayanan publik, pengambilan kebijakan.
"Nah! Selain itu proses penganggaran dan pengawasan," tegas Hakim.
Tujuan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, ia juga mengatakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota DPRD dan aparatur pemerintah daerah mengenai pengertian, bentuk, dan risiko gratifikasi.
"Ya! Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Hakim.
Sementara itu, Komisi I dan Muhamad Risman Santana mengatakan mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
"Khususnya dalam pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan," katanya.
Ia juga mendorong integritas dan profesionalisme penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat serta pelayan masyarakat.
"Memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk tata cara, batas waktu, dan lembaga yang berwenang menerima laporan," tutup Risman. (Red/*)



