Notification

×

Iklan

Iklan

Nyaris Tewas, Anak Tiri Disiksa Ayahnya Karena Sering Minta Uang

12/25/2020 | 22:28 WIB Last Updated 2021-01-09T17:02:26Z
 Satreskrim Polres Cianjur, saat konferensi pers ungkap pelaku (ayah tiri)  menyiksa anaknya, (Foto: Rdk/SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.com- Karena kesal anak tirinya sering minta uang jajan dan marah-marah, seorang ayah tega menyiksanya dengan menggunakan kampak.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, anak tirinya hingga nyaris tewas. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, kejadian bermula ketika ayah tiri korban bernisial AR (23) dan dua teman lainnya berinisial P dan RH mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan mobil rental. Jadi, pelaku dan korban ini merupakan warga asal Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat.

"Nah, mereka sengaja mengajak korban untuk dihabisi," katanya, saat konferensi pers (press release) di Mako Polres Cianjur, Jumat (25/12/2020).

AKP Anton mengungkapkan, tidak hanya di tempat itu, korban juga dimasukan kembali ke dalam mobil. Dan, dibawa ke Kecamatan Haurwangi (perbatasan Cianjur-Bandung Barat).

"Itu pengakuannya dianiaya kembali di lokasi perbatasan," ujarnya.

Korban dianiaya oleh ketiga pelaku, terang AKP Anton, menggunakan kapak, cangkul dan garpu. Sehingga korban mengalami luka bacok di bagian sebelah pelipis mata, punggung dan kepala juga.

Ia menyambungkan, pengakuan pelaku (ayah tiri korban korban) yang genap berusia 17 tahun tersebut dianiaya lantaran ia kesal. Karena sering meminta uang untuk hura-hura. Bila tidak dikasih itu sering marah-marah.

"Bahkan katanya sering melawan, jadi dirinya kesal," jelas AKP Anton.

Sementara, masih terangnya, kini dua pelaku sudah ditahan di balik jeruji Rutan Polres Cianjur. Kemudian satu orang lagi berinisial P, itu sedang dalam pengejaran polisi.

"Karena melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) saat ini," papar AKP Anton. 

Terkahir, Kasat Reskrim Polres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo 53 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Itu tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana paling lama sekitar 16 tahun penjara," pungkasnya.(Rdk)



×
Berita Terbaru Update