![]() |
Satpol PP Cianjur, saat sosialisasi ajakan prokes 3M, dan melarang ada kerumunan, (Foto: Rdk/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.com- Menindaklanjuti intruksi surat edaran Bupati Cianjur, Satpol PP memperketat protokol kesehatan (Prokes) berupa larangan berkerumun kegiatan pasar malam di Kecamatan Sukaresmi.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan, surat edaran ditembuskan yaitu untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
"Ada larangan kegiatan di masa pandemi Covid-19 di Kecamatan Sukaresmi," katanya, Sabtu (26/12/2020) saat dihubungi melalui via WhatsApp (WA) malam.
Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum.
"Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Hendri kepada Signal Cianjur.
Selain itu, Hendri menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bupati CIanjur Nomor 360/Kep-222-BPBD/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Pandemi Corona Virus Disease 2019, di wilayah Cianjur. Surat Kecamatan Sukaresmi tanggal 4 November 2020 Nomor: 300/ 318/Trankesra.
"Perihal penutupan sementara kegiatan pasar malam," imbuhnya.
Terakhir, Hendri menambahkan, menindaklanjuti dasar tersebut, bahwa melarang akan mengadakan kegiatan pasar malam. Terkait kegiatan akan memicu terjadinya kerumunan.
"Sehingga dikhawatirkan akan muncul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19," katanya.
Untuk itu, Hendri menyambungkan, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran serta pencegahan Covid-19, khususnya di Cianjur.
Kasatpol PP dan Damkar Cianjur menambahkan, maka melarang berbagai kegiatan. Apabila tetap melakukan kegiatan, akan dikenakan sanksi tegas.
"Ya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara, surat edaran tersebut disampaikan tembusan langsung kepada Plt Bupati Cianjur, Kapolres Cianjur, Dandim 0608 Cianjur, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Cianjur, Camat Kecamatan Sukaresmi, Kapolsek Sukaresmi, dan Danramil Pacet.(Rdk)