Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Rp4,1 Miliar

10/09/2026 | Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T13:06:47Z


Polres Cianjur berhasil mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM– Polres Cianjur berhasil mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran, Jumat (9/10/2026).

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sementara, kelompok tersebut diduga telah beraksi sejak Maret 2026 di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor. 

""Itu total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,101 miliar," jelas dia.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

Ia menekankan, penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.

Dalam perkara ini, AKBP Alexander juga menyampaikan Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengamankan dua tersangka berinisial EY (28) dan AP (44), yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Masih ujarnya, berdasarkan keterangan penyidik, EY diduga berperan memberi tahu korban bahwa ban kendaraannya kempis setelah dipasangi paku.

"Nah! Sedangkan AP berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor untuk mengantar pelaku menuju sasaran," katanya.

Sementara itu, masih dijelaskan dia, empat orang lainnya berinisial D (21), LP (28), J (46), dan KF (38) telah diidentifikasi. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menggembosi ban, memecahkan kaca mobil, mengambil barang berharga, hingga mengawasi korban di sekitar lokasi perbankan. 

"Nah! Keempatnya masih dalam pengejaran polisi," terang AKBP Alexander.

Hal sama diungkapkan dia, salah satu kasus yang menjadi dasar pengungkapan terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Korban berinisial AKS (32), AKBP Alexander juga mengatakan seorang karyawan swasta, kehilangan barang berharga setelah memarkirkan mobil Daihatsu Terios dalam keadaan terkunci untuk membeli makanan. 

"Saat kembali, korban mendapati kaca depan samping kiri mobilnya telah pecah dan tas berisi barang berharga raib," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, ia menyampaikan korban mengalami kerugian sekitar Rp215 juta. Barang yang dilaporkan hilang antara lain laptop, alat portable particle counter, pengisi daya, serta dokumen penting.

Dari hasil penyelidikan, masih diungkapkan dia, kelompok tersebut diduga menggunakan dua modus. Pertama, membuntuti korban setelah melakukan transaksi atau penarikan uang dari bank, kemudian membuat ban kendaraan korban kempis menggunakan paku. 

"Ketika korban berhenti untuk memeriksa atau memperbaiki ban, pelaku memanfaatkan situasi untuk memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga," beber AKBP Alexander.

Modus lainnya, AKBP Alexander mengatakan pelaku mencari kendaraan yang diparkir di pinggir jalan. Jika melihat tas atau barang berharga di dalam mobil, pelaku diduga memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil barang tersebut.

Dijelaskan dia, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV. Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, polisi menangkap EY di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 04.30 WIB. 

"Pengembangan berikutnya mengarah pada penangkapan AP di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 09.30 WIB pada hari yang sama," kata AKBP Alexander.

Dari pengungkapan tersebut, ia menyampaikan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca mobil, dua buah busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca, lima buah paku,

"Nah! Itu beberapa pelat nomor kendaraan, serta lima unit sepeda motor," ujar AKBP Alexander.

Diketahui, berdasarkan rekapitulasi sementara penyidik, dugaan aksi kelompok tersebut tersebar di lima wilayah, yakni lima TKP di Kabupaten Cianjur dengan kerugian sekitar Rp561 juta, tiga TKP di Kabupaten Sukabumi sekitar Rp390 juta, tiga TKP di Kota Sukabumi sekitar Rp580 juta, satu TKP di Kabupaten Karawang sekitar Rp1,3 miliar, dan tiga TKP di Kota Bogor sekitar Rp1,26 miliar.

Total sementara mencapai 15 TKP dengan kerugian sekitar Rp4,101 miliar. Polisi masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan seluruh kejadian tersebut serta kemungkinan adanya korban dan lokasi kejadian lainnya.

Atas perbuatannya, AKBP Alexander menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

"Itu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,," katanya.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.

"Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan tas, uang tunai, laptop, telepon seluler, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan," ujarnya.

Apabila ban kendaraan tiba-tiba kempis di lokasi yang mencurigakan, pengendara diminta tetap waspada dan menghindari meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. 

"Jika merasa dibuntuti orang atau kendaraan mencurigakan, segera menuju tempat aman dan ramai serta menghubungi kepolisian," ungkapnya.

Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan empat pelaku yang masih buron agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Kapolres Cianjur menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah .

"Artinya erhadap para pihak yang sedang menjalani proses hukum," tandas AKBP Alexander. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update